Komisi III Menolak Dipimpin Ruhut Sitompul
Berita

Komisi III Menolak Dipimpin Ruhut Sitompul

Fraksi Demokrat mesti ajukan calon lain.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ruhut Sitompul. Foto: SGP
Ruhut Sitompul. Foto: SGP

Rapat pleno Komisi III digelar dan dipimpin Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Selasa (24/9).Agenda yang awalnya penetapan Ruhut sebagai ketua komisi jika disetujui seluruh anggota ternyata berubah.

Sejumlahanggota komisi memberikan beragam alasan menolak Ruhut Sitompul menjadi Ketua Komisi III. Keputusan pun lahir usai anggota Komisi III melakukan lobi, disepakati ditunda pemilihan sekaligus pelantikan Ruhut.

“Tidak ada titik temu, dan memberikan kesempatan pimpinan DPR untuk berkomunikasi dengan fraksi kurang lebih sepekan. Lalu terserah nanti Fraksi Demokrat mengirimkan beliau (Ruhut, red) atau siapa. Silakan nanti Demokrat mengirimkan siapa yang ditunjuk,” ujar Priyo di Gedung DPR.

Menurut Priyo, penolakan penetapan ketua komisi baru kali pertama terjadi di Komisi III. Namun ia menyadari Komisi III memiliki ciri khas tersendiri dibanding dengan komisi lainnya.

Lebih jauh Priyo menegaskan keputusan menunda dan mengembalikan ke fraksi menjadi jalan tengah yang cukup baik. “Lebih baik diendapkan dulu selama 7 hari. Kalau dipaksa voting nanti lebih banyak muharatnya kalau dilakukan sekarang. Lebih baik dilakukan nanti,” ujarnya.

Anggota Komisi III Sarifuddin Sudding tegas menyatakan penolakan dalam rapat. Sudding yang duduk tak berjauhan dengan Ruhut beralasan Komisi III membidangi hukum diperlukan sosok yang memiliki kapabilitas dan kapasitas baik. Menurutnya, komisi III harus dipimpin oleh sosok yang paham dinamika di komisi. “Kami tidak ingin komisi ini menjadi komisi badut. Atas nama Fraksi Hanura menolak saudara Ruhut menjadi ketua komisi,” ujarnya.

Menurut Sudding, jika ada satu anggota yang menolak, maka dilakukan mekanisme voting sesuai Tata tertib Pasal 52 ayat (6). Ayat tersebut menyebutkan, “Dalam hal pemilihan pimpinan komisi berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak”. Menurutnya sikap tegas secara pribadi menjadi penting demi menjaga harkat komisi yang membindangi hukum. Pasalnya mitra kerja Komisi III merupakan lembaga penegak hukum. “Saya punya sikap tegas, persoalan menang kalah dalam voting itu bukan masalah,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait