Dealer Minerva Minta Ohana Patuhi Perjanjian
Berita

Dealer Minerva Minta Ohana Patuhi Perjanjian

Surya Motor justru memiliki kelebihan bayar Rp1,7 miliar kepada Ohana.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Dealer Minerva Minta Ohana Patuhi Perjanjian
Hukumonline

Permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Ohana Mandiri Sejahtera atas CV Surya Perdana Motor telah sampai pada jawab menjawab. Sidang terakhir berlangsung pada Jumat (20/9).

Dalam jawabannya, Surya Perdana Motor menyatakan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk mengadili perkara ini. Soalnya, para pihak dahulunya pernah bersepakat untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian Pinjaman (SPP).

Untuk itu, dealer Minerva ini meminta Ohana untuk menghormati perjanjian yang telah disepakati. Berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, selama perjanjian tersebut memenuhi syarat subjektif dan objektif,  perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.

“Setelah memenuhi syarat, perjanjian tersebut berlaku layaknya undang-undang pada pihak-pihak yang memberikan persetujuannya,” tulis kuasa hukum Surya Motor, Maxi DJ A Hayer dalam berkas jawabannya.

Maxi juga menyatakan Ohana tidak memenuhi kualifikasi sebagai kreditor sebagaimana yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.  Begitu juga halnya dengan Surya Motor yang tidak dapat dikatakan sebagai debitor. Pasalnya, Surya Motor tidak lagi memiliki kewajiban kepada Ohana.

Perusahaan yang berkedudukan di Bogor ini sangat keberatan jika dituding masih memiliki utang kepada Ohana. Sejak Agustus 2012 hingga 30 Juli 2013, Surya Motor telah melakukan pembayaran sejumlah Rp39,3 miliar. Bukti pembayaran itu akan ditunjukkan pada proses pembuktian.

Sedangkan dalil Ohana yang menyatakan Surya Motor belum melunasi pinjaman untuk SPP di bulan Februari senilai Rp4,9 miliar juga dibantah dealer Minerva ini. Sebab, di bulan yang sama, persekutuan komanditer ini  telah membayar sebesar Rp6,071 miliar.

Halaman Selanjutnya:
Tags: