Dahlan Segera Terbitkan Peraturan Hedging BUMN
Aktual

Dahlan Segera Terbitkan Peraturan Hedging BUMN

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Dahlan Segera Terbitkan Peraturan Hedging BUMN
Hukumonline

Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan segera menerbitkan peraturan menteri yang memberikan kebebasan bagi perusahaan milik negara untuk melakukan transaksi hedging atau lindung nilai dalam fluktuasi nilai tukar dolar AS berjumlah besar.

"Peraturan Menteri soal Heding BUMN ini akan saya tandatangani sore ini. Sejak Permen ini diterbitkan, BUMN boleh melakukan transaksi hedging," kata Dahlan usai pencanangan program "BUMN Bersih" di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Rabu (25/9).

Menurut Dahlan, Permen tersebut berisikan standar dan prosedur (standard operating procedure/SOP) penerapan hedging yang dapat dilakukan perusahaan. "Semua BUMN boleh melakukan hedging, tapi harus ada SOP-nya," ujarnya.

Mantan Direktur Utama PT PLN ini menjelaskan, sesuai prinsipnya, hedging merupakan salah satu strategi yang dapat dilakukan perusahaan untuk menghindari kerugian akibat transaksi valuta asing.

"Heding bagi BUMN diperbolehkan, sampai benar-benar langkah tersebut tidak dibutuhkan lagi. Tanda-tandanya jika rupiah tidak tertekan lagi, indeks saham terus stabil pada level yang tinggi, dan kondisi ekonomi secara keseluruhan terus membaik," tegas Dahlan.

Diketahui, dalam dua bulan terakhir nilai tukar rupiah terhadap valuta asing terutama dolar AS terus tertekan, bahkan mencapai kisaran sekitar Rp11.700.

Pelemahan rupiah juga diikuti merosotnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia yang sempat menyentuh di bawah sekitar 3.900 poin.

Tags: