James: Kurator Bukan Mafia Kepailitan
Aktual

James: Kurator Bukan Mafia Kepailitan

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
James: Kurator Bukan Mafia Kepailitan
Hukumonline

Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba meminta kepada seluruh jajaran pengurus organisasi yang telah diangkat dan dilantik, Rabu (25/9), untuk bersama-sama membangun organisasi.

Terlebih lagi adanya isu soal mafia kepailitan. Hal ini menjadi serangan tersendiri bagi AKPI karena kurator adalah sasaran utama dari tudingan itu. Dalam rilisnya, James menyatakan bukan ingin membela kurator atau pengurus, tetapi ia hanya ingin meluruskan pemikiran publik agar bisa dengan bijak menilai peran dan tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam kepailitan dan PKPU.

Publik sering salah menanggapi tindakan kurator. Kurator dianggap bertindak sewenang-wenang dan langsung menguasai harta debitor pailit sehingga ada prasangka kepailitan tersebut telah dirancang. “Mungkin dari sinilah lahirnya dugaan adanya mafia kepailitan,” tulis James dalam rilisnya, Rabu (25/9).

Padahal, tindakan mengamankan harta pailit dengan cepat karena perintah UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU). Ada prinsip zero hour principal yang berlaku di UU Kepailitan. Artinya, kurator harus segera mengamankan harta pailit sejak dijatuhkannya putusan pailit. Prinsip ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan.

Jika lalai, kurator diancam dengan tanggung jawab pribadi apabila lalainya itu mengakibatkan kerugian atas harta pailit sebagaimana tercantum dalam Pasal 72 UU Kepailitan. “Dua ketentuan di atas, sering menjadi dilema bagi kurator. Namun, tidak bisa dihindari karena perintah UU,” tulis James lagi.

Tags: