Mantan Istri Tolak Pencalonan Ruhut Sitompul
Berita

Mantan Istri Tolak Pencalonan Ruhut Sitompul

Dikhawatirkan posisi baru Ruhut nanti mempengaruhi penegak hukum yang menangani perkaranya.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Hotman Paris Hutapea. Foto: SGP
Hotman Paris Hutapea. Foto: SGP

Mantan istri pertama Ruhut P Sitompul, Anna Rudhiatiana Legawati meminta Komisi III DPR tetap menolak pencalonan politisi Partai Demokrat itu sebagai ketua komisi. Hal itu dia sampaikan bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea di DPR, Kamis (26/9).

“Saya memohon kepada anggota Komisi III untuk tetap bertahan dengan pendapatnya kemarin,” ujar Anna seusai pertemuan tertutup dengan Komisi III DPR.

Menurut Anna, putusan Badan Kehormatan (BK) DPR untuk Ruhut dapat dijadikan landasan untuk menolak. Dalam putusan itu, Ruhut diberikan sanksi teguran tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya, menjaga ucapannya di muka umum, serta segera menyelesaikan permasalahan keluarga dengan pengadu (Anna Rudhiatiana Legawati, red).

Anna mengadu ke BK setelah melaporkan Ruhut ke Mabes Polri, Juli 2011. Ruhut diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen, perzinahan, memalsukan status perkawinan dan beristri lebih dari satu tanpa persetujuan istri pertama. Tapi, laporan polisi No. LP/431/VII/2011/Bareskrim tak pernah ada kelanjutan.

Dia menilai Mabes Polri sungkan menindaklanjuti karena posisi Ruhut sebagai anggota Komisi III DPR yang notabene adalah mitra kerja Polri. Informasi yang dia dapat, laporan itu dapat ditindaklanjuti asalkan mendapat izin dari Presiden setelah enam bulan sejak masa pengajuan.

Anna memaparkan laporannya sudah berjalan dua tahun dan masih jalan di tempat. Sebanyak delapan orang, tuturnya diperiksa penyidik Mabes Polri sebagai saksi.

Dia juga menilai Ruhut berbohong di depan Komisi III bahwa perkaranya sudah selesai. “Itu bohong besar jadi belum ada penyelesaian kekeluargaan, adat atau hukum. Rekan-rekan mengetahuilah kalau besok dia jadi ketua,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait