Komisi XI Sepakat BI Gaji Pegawainya di OJK
Berita

Komisi XI Sepakat BI Gaji Pegawainya di OJK

Setelah dua tahun pegawai BI diberi kewenangan untuk memilih tetap bekerja di BI atau pindah ke OJK.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Komisi XI Sepakat BI Gaji Pegawainya di OJK
Hukumonline

Setidaknya terdapat 1300 pegawai Bank Indonesia (BI) yang akan bertugas di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perpindahan tugas ini dilakukan menyusul akan beralihnya fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan dari BI ke OJK pada 2014 mendatang. Terkait hal ini, Komisi XI DPR menyepakati bahwa pegawai BI yang bertugas di OJK tetap memperoleh gaji dari bank sentral.

Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz mengatakan, pagu anggaran untuk membayar gaji 1300 pegawai BI selama dua tahun sebesar Rp810 miliar tetap berasal dari BI. Soalnya, tak ada alokasi anggaran di OJK untuk membayar gaji 1300 pegawai BI tersebut. Atas dasar itu, Komisi XI berencana membicarakan hal ini secara bilateral dengan BI.

“Rp810 miliar tidak masuk anggaran OJK, itu anggaran BI. Nanti kita bicara dengan BI secara bilateral,” kata Harry saat memimpin rapat di Komplek Parlemen di Jakarta, Kamis (26/9).

Ia mengatakan, 1300 pegawai BI tersebut diberi kewenangan untuk memilih menjadi pegawai OJK atau tetap di BI setelah bertugas dua tahun di OJK. Menurut Harry, untuk menghindarkan terjadinya kekosongan di OJK setelah dua tahun bekerja, otoritas setidaknya memberikan gaji kepada 1300 pegawai tersebut sama atau lebih dari gaji yang diberikan BI.

“Ada kesepakatan moral, supaya (pegawai BI, red) yang kerja di OJK minimal sama atau ada tambahan remunerasi,” ucap Harry.

Dalam Pasal 64 ayat (3) huruf b UU No. 21 Tahun 2011tentang OJK disebutkan bahwa pejabat atau pegawai BI yang dipekerjakan wajib menetapkan pilihan status sebagai pejabat atau pegawai OJK paling lama dua tahun sejak beralihnya fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, bagi pejabat atau pegawai yang berasal dari BI.

Di ayat (4) dijelaskan bahwa pejabat atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan hak sesuai dengan ketentuan OJK dengan tidak mengurangi hak pejabat atau pegawai yang telah dimiliki sebelum dan selama pengalihan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: