KPK Akan Klarifikasi Kepemilikan Meja-Kursi Olly
Aktual

KPK Akan Klarifikasi Kepemilikan Meja-Kursi Olly

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Akan Klarifikasi Kepemilikan Meja-Kursi Olly
Hukumonline

Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengklarifikasi mengenai meja dan kursi yang disita dari rumah mantan anggota Badan Anggaran DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Olly Dondokambey terkait penyidikan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga di Hambalang.

"Pasti akan diklarifikasi karena yang bersangkutan yang punya barang itu, akan ditanya apakah Anda punya barang ini, itu pasti akan ditanyakan," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Jumat (27/9).

Pada Rabu (25/9), KPK sudah menggeledah rumah Olly Dondokambey di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, terkait dengan korupsi Hambalang untuk tersangka mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Dalam penggeledahan itu KPK menyita dua meja dan empat kursi, perabot tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta.

"Yang jelas penyitaan dan penggeledahan itu bagian dari proses penyidikan yang harus dilakukan untuk melengkapi berkas-berkas perkara yang sedang jalan, kemudian, tujuan penyitaan dan penggeledahan juga untuk menjawab berbagai hipotesa-hipotesa terhadap kasus yang sedang ditangani KPK, salah satunya kasus Hambalang, tapi hipotesa bagian dari penyidikan yang tidak mungkin disampaikan," tambah Abraham.

Ia juga menjelaskan bahwa KPK tidak memandang dari harga meja atau kursi yang disita tapi apakah ada peristiwa pidana dalam pemeberian perabot tersebut.

"Apa ada atau tidak peristiwa pidana dalam pemberian meja atau perabot itu, kita belum bisa menyimpulkan sedini karena barang-barang yang disita saja masih dalam perjalanan," ungkap Abraham.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga mengatakan bahwa ada hal yang menarik yang ditemukan dalam penyidikan kasus Hambalang.

"Ada yang menarik dari kasus Hambalang yang masih belum bisa dibuka di publik karena ada beberapa informasi yang pendalamannya itu harus dilakukan lebih komprehensif karena ada beberapa saksi yang memberikan keterangan yang mempengaruhi kualitas penyidikan sehingga harus diperiksa lebih teliti dan dicoba dicari fakta-fakta lain," kata Bambang.

Penemuan hal menarik tersebut menurut Bambang yang menjadikan pemanggilan tersangka kasus Hambalang sedikit mundur.

"Kemudian bisa saja ini menyebabkan proses jadwal yang tadinya sudah ditetapkan mengalami proses perkembangan, ada informasi-informasi yang menarik yang bisa meningkatkan kualitas penyidikan," tambah Bambang.

Ia mengakui ada beberapa saksi yang mengungkap beberapa hal baru dan perlu diklarifikasi dan konfirmasi.

"Dari saksi yang ada, bisa mengalami perubahan, tadinya dia bicara A, karena kemudian dia percaya kepada KPK dia bisa kasih tau B, C, D, informasi-informasi yang diberikan saksi juga semakin berkualitas," jelas Bambang.

Peningkatan kualitas tersebut menurut Bambang termasuk dengan keterlibatan Olly Dondokambey.

"Iya salah satunya," jawab Bambang saat ditanya apakah Olly menjadi contoh informasi yang berkualitas.

Dalam penyidikan korupsi proyek Hambalang, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan Pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Terkait dengan kasus ini, mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No, 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi.

Tapi KPK hingga saat ini belum baru menahan Deddy Kusdinar sedangkan para tersangka Hambalang lain belum dipanggil KPK.

BPK telah menetapkan kerugian Hambalang senilai Rp463,66 miliar.

Tags: