MA Nyatakan Hakim Sudrajad Tidak Bersalah
Aktual

MA Nyatakan Hakim Sudrajad Tidak Bersalah

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
MA Nyatakan Hakim Sudrajad Tidak Bersalah
Hukumonline

Hasil klarifikasi Tim Pengawas Mahkamah Agung (MA) terhadap Calon Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang tersangkut "lobby toilet" dinyatakan tidak bersalah.

"Klarifikasi berlangsung hari ini (Jumat 27/9) dari pukul 10.00-11.30 WIB dan Tim Pengawas menyatakan tidak bersalah," kata Kasubag Humas MA Rudy Sudiyanto, di Jakarta, Jumat (27/9).

Dia mengungkapkan Hakim Tinggi Pontianak ini diperiksa oleh Tim Pengawas Pemeriksa yang terdiri dari Hakim Agung Timor Manurung sebagai Ketua, dengan anggota Hakim Agung Andi Syamsu Alam, Hakim Agung Suwardi, Hakim Agung Imam Soebechi, dan Hakim Agung Syarifuddin.

Pada pemberitaan sebelumnya, seleksi calon hakim agung di Komisi III DPR diwarnai adanya dugaan "lobby toilet".

Seorang calon hakim agung yang merupakan hakim dari Pengadilan Tinggi Pontianak, Sudrajad Dimyati, diduga menyelipkan amplop kepada anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Bahrudin Nasori di toilet DPR.

Sudrajad dan Bahrudin sudah membantah bahwa pertemuan di toilet hanya kebetulan saja dan tidak melakukan transaksi seperti dalam pemberitaan tersebut.

Atas kejadian tersebut, Sudrajad hanya mendapat dukungan satu suara dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan saat vooting dilakukan Komisi III DPR.

Dari 12 nama Calon Hakim Agung, Komisi III telah memilih empat nama untuk menjadi hakim agung tahun ini, yakni Zahrul Rabain yang mendapat 39 dukungan suara, Eddy Army memperoleh 35 suara, Sumardijatmo 28 suara dan Maraup Dohmatiga Pasaribu dengan 27 suara dari total 54 anggota Komisi III.

Tags: