Perlu Kamar Khusus Pengadilan Pertanahan
Berita

Perlu Kamar Khusus Pengadilan Pertanahan

Presiden harus mempersiapkan kebijakan maupun kelembagaan yang diperlukan.

Oleh:
CR15
Bacaan 2 Menit
Perlu Kamar Khusus Pengadilan Pertanahan
Hukumonline

Pengacara Elza Syarief menilai kebutuhan pengadilan khusus masalah pertanahan saat ini sangat mendesak. Pengacara yang sudah 28 tahun berpraktik di ranah pidana ini menyatakan ketertarikannya dengan sengketa tanah karena membuka pemikiran bahwa selama ini tidak ada keadilan dalam putusan-putusan atas sengketa tanah.

Menurut Elza, sumber ketidakadilan putusan atas sengketa tanah adalah ketidakcocokan hukum materil dan hukum formil yang digunakan hakim. Ia menjabarkan, UU Pokok Agraria sebagai hukum materil menjadikan masalah tanah masuk ke dalam ranah hukum publik.

Sementara itu, hukum formil sengketa tanah masih menggunakan HIR yang merupakan hukum privat yang pembuktiannya bersifat formil.“HIR itu pembuktiannya masih formal. Kalau menurut HIR itu, ketika ada surat, walaupun palsu bisa menjadi alat bukti,” kataElza.

Permasalahan pembuktian, menurut Elza, menjadikan sengketa tanah terus menimbulkan masalah lain. Salah satunya adalah rekayasa gugatan. Ia mengaku banyak mengalami hal demikian. Selain itu, Elza berkeyakinan sengketa menjadi tanpa akhir karena tidak mengenal nebis in idem.

“Tidak bisa pengadilan cara barat di Indonesia. Harus ada pengadilan tanah di Indonesia. Di Belanda sendiri tidak ada sengketa tanah karena sertifikat tidak berubah, semua sengketa diganti dalam bentuk uang. Di Singapura yang peradilannya spesifik sampai soal maritim, juga tidak ada pengadilan tanah. Karena memang di sana tidak ada sengketa tanah,” ucap Elza.

Elza menyarankan, perlu dibentuk kamar khusus pengadilan tanah di pengadilan umum. Selain itu, dalam mengadili hakim harus turun ke lokasi tanah yang disengketakan agar mengerti secara utuh persoalannya dengan melihat silsilah riwayat tanah. Elza juga memandang dalam sistem peradilan ini tidak perlu ada kasasi kecuali ditemukan novum, karena pembuktiannya materiil.

Ia juga menegaskan hakimpeludididik secara khusus dan spesifik hanya mengurus tanah. Tak hanya itu, hakim menurutnya, harus diberi kewenangan melakukan upaya paksa. Hal ini ia contohkan dari sistem peradilan tanah di New South Wales, Australia dan Afrika Selatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait