Hakim Agung Ungkit Kembali Kasus Corby
Berita

Hakim Agung Ungkit Kembali Kasus Corby

Polisi dicurigai bermain dalam kasus ini.

Oleh:
ALI
Bacaan 2 Menit
Hakim Agung Ungkit Kembali Kasus Corby
Hukumonline

Upaya Hukum baik biasa maupun luar biasa dalam kasus narkotika Schapelle Leigh Corby memang telah selesai. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga telah memberikan grasi berupa korting hukuman menjadi 15 tahun dari 20 tahun untuk Warga Negara Australia (WNA) itu. Namun, kasus ini masih menimbulkan kecurigaan.

Adalah Hakim Agung Andi Abu Ayuub yang menilai adanya ‘permainan’ dalam kasus ini. Hal ini terungkap dalam diskusi kamar pidana MA bertema “Grasi dan Remisi” yang diselenggarakan di Gedung MA, Selasa (27/9), lalu.

Andi berpendapat, dalam kasus tersebut, seharusnya Corby divonis bebas oleh hakim. “Kasus itu seharusnya vrijspraak (putusan bebas),” tegasnya. 

Ia tak asal omong. Andi mengaku telah meneliti berkas itu selama dua minggu. Andi adalah salah satu anggota tim dari MA yang memberi pertimbangan kepada Presiden untuk memberikan grasi kepada Corby. “Saya kerjakan dua minggu. Saya teliti. Itu orang sebenarnya harusnya vrijspraak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Andi mengatakan setelah mempelajari berkas-berkas, Corby melakukan perjalanan Australia-Jakarta dengan empat kali transit. Yakni, dua kali di Australia, sekali di Jakarta, dan terakhir di Bali. “Dari empat kali perjalanan itu, baru di Bali didapati Mariyuana itu. Di Australia dan Jakarta tak ada,” ujarnya. 

Andi menuturkan keyakinannya Corby tak bersalah setelah mendengar informasi dari kepala kepolisian Australia yang menyampaikan rekam jejak Corby sebagai pelajar yang baik. “Ia tak pernah terlibat narkoba sebelumnya. Hobinya berselancar di Bali,” tambahnya.

Andi bahkan curiga ada permainan dalam kasus ini. “Hanya dua saksi yang memasukkan barang. Dia itu cantik sekali. Saya menduga polisi yang memasukan ‘barang’ itu,” tuturnya.

Tags:

Berita Terkait