Hakim Tolak Rekaman Ayu Azhari Diputar
Berita

Hakim Tolak Rekaman Ayu Azhari Diputar

Ayu Azhari dan Fathanah membantah ada hubungan asmara.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Ayu Azhari (berkerudung) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: NOV
Ayu Azhari (berkerudung) di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: NOV

Selain Vitalia Syesya dan Tri Kurnia Rahayu, Ayu Azhari juga pernah menerima pemberian uang sebanyak empat kali dari Ahmad Fathanah. Artis bernama asli Khadijah Azhari ini dihadirkan penuntut umum sebagai saksi dalam sidang perkara pencucian uang Fathanah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/9).

Dalam persidangan Ayu membantah memiliki hubungan asmara dengan Fathanah sebagaimana tuduhan penuntut umum. Ayu menegaskan bahwa hubungannya dengan Fathanahhanya sebatas hubungan profesional. Menurut Ayu, nada suara yang mendayu-dayu dalam percakapan telepon jangan serta merta diartikan ada hubungan khusus.

"Itu penilaian, seperti halnya mata saya sayu, saya tidak tahu kalau mata saya sayu. Lalu, kalau saya suaranya mendesah, mungkin karena pelan atau mungkin karena memang sedang berusaha mem-follow up pekerjaanatau karena saya perempuan. Kadang-kadang panggilan sayang atau abang, itu sudah terbiasa," terangnya.

Mendengar jawaban Ayu, Guntur meminta meminta izin majelis untuk memutarkan rekaman pembicaraan Ayu dan Fathanah. Namun, Ketua majelis hakim Nawawi Pomolango menolak permintaan Guntur. Menurutnya, pemutaran rekaman pembicaraan hasil sadapan harus disikapi dengan hati-hati.

Nawawi berpendapat, forum sidang ini tidak bertujuan untuk mengintip privacy orang. Sesuai mekanisme pembuktian dalam Pasal UU No.8 Tahun 2010, hakim justru memerintahkan terdakwa untuk membukt bahwa segala harta kekayaan yang disebutkan dalam dakwaan bukan berasal dari tindak pindana.

"Tapi, kami tidak bermaksud memutarkan masalah pribadi atau di luar konteks. Rekaman ini berhubung dengan masalah benar atau tidaknya uang terkait dengan pekerjaan saksi. Makanya kami cuma bertanya apakah pemberian uang-uang itu terkait job atau di luar itu," kata penuntut umum lainnya, Muhibbudin.

Nawawi tetap menyatakan penuntut umum tidak perlu memutar rekaman pembicaraan. Ia merasa penuntut umum cukup memaparkan adanya uang yang diberikan terdakwa kepada saksi. Kemudian, terdakwa lah yang wajib membuktikan harta tersebut halal dan tidak haram sebagaimana dugaan penuntut umum.

Tags: