Kejagung Bekuk Buron Kejati Kalbar
Aktual

Kejagung Bekuk Buron Kejati Kalbar

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Kejagung Bekuk Buron Kejati Kalbar
Hukumonline

Satuan Tugas (Satgas) dan Kejaksaan Negeri Ketapang menangkap Syahrial Hamzah, buron terpidana kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

“Berhasil mengamankan DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, bernama Syahrial Hamzah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi di di Gedung Kejagung, Jumat, (27/9).

Dikatakan Untung, Syahrial dibekuk di penginapan Gayatri Sipaduo, Pontianak pada Jumat pagi sekira pukul 10.04 WIB. Syarial sempat melarikan diri sejak 2002 silam.  Lelaki berusia 63 tahun itu bekerja sebagai wiraswasta, dan berdomisili di Jalan H Murni, Gang Jeruk No. 73, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.

Untuk diketahui, Syahrial Hamzah merupakan terpidana dalam perkara korupsi, proyek perhubungan dan penanganan jalan daerah Teluk Batu Sungai Gantang tahun anggaran 1999-2000 yang merugikan negara sebesar Rp 232 juta.  Pengadilan Negeri Ketapang menerbitkan putusan Nomor 49/Pid.B/2002/PN.KTP. Syahrial Hamzah divonis bersalah dan diganjar hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan penjara. Selain itu, Syahial dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp232.592.537,525

Tags: