Meramu Formula Tepat Pengelola Hulu Migas
Fokus

Meramu Formula Tepat Pengelola Hulu Migas

Harus ada pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah terjadinya korupsi.

Oleh:
CR15
Bacaan 2 Menit
Meramu Formula Tepat Pengelola Hulu Migas
Hukumonline

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) lahir sebagai inisiatif pemerintah untuk memenuhi kebutuhan sektor hulu Migas dalam negeri. Lembaga ini dibentuk di awal tahun 2013, setalah Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dibubarkan karena keberadaannya dinilai bertentangan dengan konstitusi.

Sayangnya, di usia yang belum genap setahun, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ditangkap KPK atas dugaan kasus suap. Industri hulu migas sontak kembali menjadi sorotan. Publik semakin mengkritisi pengelola industri yang kabarnya rawan uang pelicin itu. Beragam formula diramu sejumlah kalangan untuk memperbaiki tata kelola industri hulu migas.

Formula yang paling ekstrem dosisnya adalah tuntutan pembubaran SKK Migas. Ketua Center for Petroleum and Energy Economic Studies (CPEES) Kurtubi menilai, pembubaran SKK Migas bisa menjadi titik awal pembenahan sistem pengelolaan migas. Menurutnya, jika SKK Migas tidak dibubarkan maka keberadaan lembaga itu akan terus merugikan negara.

“Sistem yang harus diubah dan SKK Migas dibubarkan, sebab keberadaannya sangat merugikan negara,” katanya.

Namun pendapat Kutubi berseberangan dengan Anggota Komisi VII DPR Fraksi Golkar Satya Widya Yudha. Dia mengatakan, pembubaran SKK Migas merupakan langkah yang tidak bijaksana. Menurutnya, yang dibutuhkan oleh rakyat adalah konstitusi yang berfungsi mengevaluasi pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan kontraktor dan dibayar pemerintah dalam mekanisme bagi hasil produksi dalam sistem kontrak bagi hasil/production sharing contract (PSC).

"Kita butuh institusi yang melakukan evaluasi itu. Kalau dibilang (SKK Migas) dibubarkan, lantas fungsi itu tidak ada, tidak bijaksana," ujar Satya.

Jika ditelisik, sesungguhnya persoalan mendasar adalah tata kelola migas yang selama ini belum efektif. Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang belum transparan membuka celah penyimpangan oleh lembaga yang mengelola usaha hulu migas.

Tags:

Berita Terkait