Kasus UI, KPK Masih Fokus Pada Satu Tersangka
Berita

Kasus UI, KPK Masih Fokus Pada Satu Tersangka

Tafsir membantah menggelembungkan harga.

Oleh:
NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Kasus UI, KPK Masih Fokus Pada Satu Tersangka
Hukumonline
KPK belum menahan mantan Wakil Rektor bidang SDM Universitas Indonesia, Tafsir Nuchamid. Dia masih diberi kesempatan pulang oleh penyidik KPK setelah diperiksa hari Jumat (27/9) kemarin.
 
Tafsir adalah tersangka korupsi pengadaan informasi dan teknologi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011, Pengacara Tafsir, Chudry Sitompul, tersangka hanya ditanya mekanisme tender pengadaan IT dan perusahaan pemenang. Menurut pengacara ini, tersangka sudah mengikuti prosedur yang tertuang dalam Keppres Pengadaan Barang dan Jasa.
 
“Sebagai pejabat pembuat komitmen, itu memang kewenangan Pak Tafsir. Dia hanya mengikuti prosedur yang ada. Pengadaan berjalan apa adanya, dari panitia lelang kemudian ke Pak Tafsir," katanya usai mendampingi tersangka diperiksa.
 
Selain itu Chudry juga membantah Tafsir menggelembungkan harga. Ia menegaskan, semua harga sudah dihitung sendiri oleh panitia lelang. Dengan kewenangannya sebagai PPK, Tafsir tidak ikut campur dalam proses pelelangan.
 
Chudry enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai peran mantan Rektor UI Gumilar Rusliwa Soemantri dalam perkara ini. Ia menyerahkan kepada penyidik. "Tanya penyidik saja, sebab sudah masuk pokok perkara," ujarnya.
 
Sementara, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan IT perpustakaan UI terus berlanjut. Penyidik masih fokus pada tersangka Tafsir. Apabila penyidikan Tafsir sudah selesai, tidak tertutup kemungkinan penyidik melakukan pengembangan.
 
"Bukan model KPK lagi, penyidikan berjalan terus dikembangkan. Kami teruskan penyidikan sampai tutup buku, baru dikembangkan. Sekarang kami masih fokus pada Tafsir yang ditetapkan sebagai tersangka. (Mengenai peran mantan Rektor UI) Nanti kita lihat saja perkembangannya," tuturnya.
Halaman Selanjutnya:
Tags: