Penyempurnaan LTV/FTV, Suami dan Isteri Satu Debitur
Berita

Penyempurnaan LTV/FTV, Suami dan Isteri Satu Debitur

Kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta yang disahkan oleh notaris.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Penyempurnaan LTV/FTV, Suami dan Isteri Satu Debitur
Hukumonline

Bank Indonesia (BI) baru saja menyempurnakan aturan Loan To Value (LTV) di perbankan konvensional dan Financing To Value (FTV) bagi perbankan syariah untuk kredit pemilikan properti dan kredit konsumsi beragun properti.

Aturan baru ini dikemas menjadi Surat Edaran (SE) BI No. 15/40/DKMP tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Bank Yang Melakukan Pemberian Kredit Atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti Dan Kredit Atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti Dan Kredit Atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan ini terdapat sejumlah penyempurnaan. Salah satunya mengenai pengaturan persyaratan kredit. Dalam klausa ini, terdapat sejumlah kewajiban debitur yang diatur. Misalnya, perlakuan debitur terhadap suami dan isteri. Untuk perlakuan ini, dalam aturan yang baru tersebut suami dan isteri dihitung sebagai satu debitur.

Berbeda dengan aturan sebelumnya yang tak mengatur persoalan ini. “Suami isteri satu debitur. Ini penting,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah di Komplek Perkantoran BI di Jakarta, Rabu (25/9).

Atas dasar itu, baik suami maupun isteri sama-sama wajib mencantumkan kredit-kredit yang masih berjalan baik dari bank yang sama maupun bank lainnya. “Dalam aturan ini terdapat kewajiban debitur untuk melaporkan seluruh fasilitas kredit konsumsi yang terkait dengan pemilikan properti dan atau beragun properti,” katanya.

Namun, lanjut Difi, klausa ini tak berlaku apabila terdapat perjanjian pemisahan harta antara suami dan isteri yang disahkan oleh notaris. “Pisah harta bisa (mengecualikan syarat, red) asal ada pengesahan dari notaris,” katanya.

Penentuan fasilitas kredit properti baik di bank konvensional maupun syariah yang diatur dalam surat edaran ini adalah kredit yang masih berjalan. Misalnya, seorang debitur telah mengambil kredit properti pertama di bank syariah dan telah mengambil kredit kedua di bank konvensional.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait