Keterbukaan Informasi Publik Tentukan Partisipasi Politik
Aktual

Keterbukaan Informasi Publik Tentukan Partisipasi Politik

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Keterbukaan Informasi Publik Tentukan Partisipasi Politik
Hukumonline

Keterbukaan informasi publik kepada masyarakat akan berdampak kepada rasa percaya masyarakat yang tinggi kepada suatu pemerintahan sehingga akan meningkatkan partisipasi politik masyarakat, terutama dalam pemilihan umum.

Hal itu dikemukakan oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, Dirjen IKP (Informasi dan Komunikasi Publik) Freddy Tulung dan Ketua KIP (Komisi Informasi Pusat) Hamid Dipo Pramono saat kampanyekan hari Hak Untuk Tahu yang diperingati di Monas, Jakarta, Sabtu (28/9).

"Hari Hak Rakyat untuk Tahu diperingati juga oleh berbagai negara di dunia setiap 28 September dan kini diperingati juga oleh masyarakat Indonesia. Kita patut bangga Indonesia dan lima negara Asia lainnya yakni Jepang, Korea Selatan, India, Pakistan dan Thailand telah meratifikasi hak-hak dasar manusia, salah satunya adalah hak untuk tahu yang diwujudkan dengan dikeluarkannya UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Priyo Budi Santoso (Fraksi Golkar), sebagai salah satu pemerkasa lahirnya UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Oleh karena itu, rakyat harus memiliki semangat untuk mendobrak semua hambatan menuju keterbukaan informasi public," kata Priyo.

Sementara itu, Dirjen IKP Freddy Tulung mengatakan, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang diberlakukan sejak 1 Mei 2010 merupakan penjabaran konkret dari amanat konstitusi itu.

"Sejak itu hak warga negara untuk mengakses informasi publik dijamin oleh Undang-Undang, Ini hak dasar warga Negara yang sangat penting karena dengan keterbukaan informasi public maka akan tercipta rasa percaya yang tinggi dari masyarakat. Selanjutnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan ataupun Pemilu pasti akan tinggi," katanya.

Menurut dia, kecenderungan tingkat partisipasi masyarakat yang terus turun dalam Pemilu atau Pilkada belakangan ini menunjukan rasa tidak percaya masyarakat terhadap pemerintah akibat kesenjangan keterbukaan informasi public.

"Jadi keterbukaan informasi public itu menentukan partisipasi politik masyarakat," katanya.

Menurut ketua KIP Hamid Dipo Pramono, salah satu hambatan keterbukaan informasi public adalah budaya kerja birokrat yang masih berusaha menutup-nutupi informasi public, terutama dalam hal pengadaan barang, kebijakan pemerintahan dan informasi atau data.

"Oleh karena itu, saat ini kami terus mengkampanyekan dan mensosialisasikan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public agar masyarakat tahu dan terus menuntut birokrasi, Pemda, kementerian dan BUMN untuk membuka informasi public yang menjadi hak rakyat untuk tahu," kata Hamid, mantan ketua Prodem (Pro Demokrasi).

Tags: