INI : Notaris Tak Boleh Diperiksa Polisi
Aktual

INI : Notaris Tak Boleh Diperiksa Polisi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
INI : Notaris Tak Boleh Diperiksa Polisi
Hukumonline

Ketua Bidang Humas Ikatan Notaris Indonesia Firdhonal menegaskan, seorang notaris selaku pejabat umum pembuat akta tidak boleh diperiksa oleh polisi berkaitan dengan profesinya.

"Notaris dalam melaksanakan profesinya menerbitkan akta sesuai permintaan masyarakat atau klien yang menghadap kepadanya didukung dengan bukti dan saksi-saksi, jika terjadi masalah hukum akibat penyalahgunaan akta yang diterbitkan tidak bisa disalahkan kepada notaris," kata Firdhonal di Palembang, Senin (30/9).

Pernyataan tersebut terkait adanya sejumlah notaris di Sumsel yang diperiksa polisi. Dijelaskannya, notaris tidak kebal hukum, namun tidak boleh juga diperiksa oleh aparat kepolisian jika ada masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya akta kepemilikan atau perjanjian yang diterbitkannya untuk klien yang menghadapnya. Jika terdapat dugaan penyalahgunaan akta notaris, polisi harus memeriksa orang-orang yang menyalahgunakannya dan tidak bisa langsung memeriksa notaris.

Dalam melaksanakan amanah sebagai pejabat umum pembuat akta diikat dengan aturan dan kode etik, kemungkinan kecil seorang notaris bertindak melanggar ketentuan itu karena jika terbukti sanksinya sangat berat bisa dicabut izin praktiknya. Meskipun demikian tidak menutup kemungkinan pula ada notaris yang "nakal" atau tidak profesional dan berani melakukan penyalahgunaan wewenang.

Guna menertibkan kemungkinan adanya notaris yang "nakal", diharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkannya kepada organisasi profesi notaris (INI) di masing-masing daerah disertai dengan bukti yang jelas sehingga bisa dikenakan sanksi tegas, ujar Firdhonal.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan Budi Sulaksana mengungkapkan sepanjang tahun ini menemukan beberapa notaris "nakal" atau kurang profesional dalam melaksanakan tugasnya. "Saya memiliki data ada sejumlah notaris yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan sedang diperiksa polisi," kata Budi Sulaksana pada acara Konferensi Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sumatera Selatan, di Palembang, Sabtu (28/9).

Menurut Budi, kasus yang sedang dihadapi sejumlah notaris tersebut perlu menjadi perhatian organisasi profesi notaris tersebut, sehingga ke depan permasalahan yang bisa menyeret pejabat umum pembuat akta itu diproses polisi bisa dihindari. Organisasi profesi notaris ini harus melakukan evaluasi kesalahan apa saja yang berpotensi dilakukan oleh anggota dan segera dibicarakan bersama mengenai bagaimana cara untuk mencegah terjadinya kesalahan tersebut.

Selain itu, perlu juga dilakukan upaya untuk memberikan bantuan hukum bagi anggota yang sedang menghadapi masalah. "Organisasi profesi bukan hanya wadah berhimpun, tetapi juga harus mampu meningkatkan profesinalisme dan melindungi anggota yang sedang ditimpa masalah sehingga keberadaan organisasi bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh anggota," ujar dia pula.

Tags:

Berita Terkait