BPK Teken Zona Integritas
Aktual

BPK Teken Zona Integritas

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
BPK Teken Zona Integritas
Hukumonline

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menandatangani Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. "Komitmen pemberantasan korupsi diwujudkan dalam bentuk zona integritas," kata Ketua BPK Hadi Purnomo di Kantor BPK Jakarta, Senin (30/9).

Penandatanganan tersebut dihadiri dan juga ditandatangani sebagai saksi oleh Ketua  Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Abraham Samad, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  (MenPAN-RB) Azwar Abubakar serta Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Danang Girindrawardana.

Untuk diketahui, pembentukan ZI merupakan amanat Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi yang mengintruksikan kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah di pusat dan daerah untuk melaksanakan wilayah bebas dari korupsi (WBK). Untuk mewujudkan ZI di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemda secara efektif, diberikan pedoman tyang tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-BR No. 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan K/L dan Pemda.

Tags: