Catatan atas Pembatalan Aturan Daluarsa Hak Pekerja
Kolom

Catatan atas Pembatalan Aturan Daluarsa Hak Pekerja

Putusan MK ini diharapkan dapat mendorong para pengusaha untuk taat hukum.

Bacaan 2 Menit
Catatan atas Pembatalan Aturan Daluarsa Hak Pekerja
Hukumonline

MK kembali membuat kejutan baru. Melalui putusan No. 100/PUU-X/2012, MK mempreteli kembali pasal krusial dalam UU Ketenagakerjaan. Kali ini, MK membatalkan Pasal 96 yang mengatur daluwarsa hak pekerja/buruh menuntut pengusaha untuk membayar kekurangan hak untuk waktu paling lama dua tahun.   

Permohonan uji materi ini diajukan Marten Boiliu, seorang Satpam yang mengaku bekerja dan sudah menandatangani tujuh kali kontrak kerja dengan PT Sandhy Putra Makmur. Saat uji materi diajukan, hubungan kerja Marten dengan PT Sandhy Putra Makmur sudah putus. Marten mendalilkan masih ada sejumlah hak yang harus dibayarkan PT Sandhy Putra Makmur sebelum PHK itu terjadi.

Pada pertimbangan hukumnya, MK menilai Pasal 96 yang menjadi objek permohonan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Konklusi itu mengakomodasi dalil Pemohon. Relevan dengan dampak yang ditimbulkan Pasal 96, MK menutup pertimbangan hukumnya dengan mengatakan: 

...upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja merupakan hak buruh yang harus dilindungi sepanjang buruh tidak melakukan perbuatan yang merugikan pemberi kerja....Upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak dapat hapus karena adanya lewat waktu tertentu....Upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja adalah merupakan hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun, baik oleh perseorangan maupun melalui ketentuan perundang-undangan....

Pasal spekulasi
Memperhatikan redaksi Pasal 96 UU Ketenagakerjaan secara cermat, ketentuan itu memberi kesempatan kepada pengusaha untuk berspekulasi dengan cara mencoba tidak membayar hak pekerja.

Ketika pekerja meminta pembayaran hak sesuai peraturan, pengusaha melaksanakannya. Namun bila pekerja tidak menuntut hak atau kekurangan hak, sikap diam pekerja otomatis memberi keuntungan kepada perusahaan.

Ilustrasinya seperti ini. Kalau pengusaha tidak membayar upah lembur selama 10 tahun, atau membayar upah lebih rendah dari upah minimum propinsi (UMP), pekerja hanya boleh menuntut haknya selama dua tahun. Sisa delapan tahun hangus karena dianggap daluwarsa. Keuntungan selama delapan tahun dikategorikan sebagai tindakan spekulasi yang menguntungkan pengusaha.

Tags:

Berita Terkait