Pemecatan Ratusan Pekerja Hotel Bali Hyatt Dikecam
Aktual

Pemecatan Ratusan Pekerja Hotel Bali Hyatt Dikecam

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pemecatan Ratusan Pekerja Hotel Bali Hyatt Dikecam
Hukumonline

Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) mengecam tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Hotel Bali Hyatt terhadap 600 pekerjanya. Menurut Sekretaris Regional Jabodetabek FSPM, Dewi Fitriana, pihak manajemen berdalih PHK itu dilakukan karena hotel akan direnovasi pada 14 November 2013.

Menurutnya, PHK dengan alasan renovasi melanggar aturan hukum seperti putusan MK No.19 Tahun 2011 yang merevisi pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Yaitu menyatakan PHK tidak dapat dilakukan perusahaan yang melakukan efisiensi untuk renovasi dan menutup hotel sementara waktu.

“Oleh karena itu keputusan Hyatt Indonesia melalui management Bali Hyatt, melakukan PHK terhadap 600 pekerja yang berstatus tetap, kontrak ataupun harian adalah perbuatan yang melanggar hukum,” kata Dewi dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Senin (30/9).

Dalam rangka menentang kebijakan itu, Dewi mengatakan FSPM akan melakukan kampanye pelanggaran tersebut bukan saja di tingkat nasional tapi internasional. Misalnya, meminta bantuan International Union Food, Hotel, Restaurant, Catering, Agricultural, Tobbaco and Allied Workers Associations (IUF) di seluruh dunia untuk melakukan aksi solidaritas.

Atas dasar itu Dewi menyebut FSPM menuntut manajemen Bali Hyatt mencabut keputusan PHK tersebut. Kemudian, pihak manajemen didesak segera melakukan perundingan dengan pengurus SPM Bali Hyatt tentang kondisi dan jaminan hak-hak pekerja selama renovasi berlangsung. Serta, mendorong manajemen untuk mempekerjakan seluruh Bali Hyatt selama renovasi berlangsung sampai berakhir. “Pekerjakan para pekerja pada posisi yang sama atau setara,” pungkas Dewi.

Tags: