Kejagung: Aset Asian Agri Sudah Dilacak
Aktual

Kejagung: Aset Asian Agri Sudah Dilacak

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kejagung: Aset Asian Agri Sudah Dilacak
Hukumonline

Kejaksaan Agung menyatakan perkembangan upaya pemulihan aset perkara 14 perusahaan Asian Agri Group (AAG) sudah sampai tahap pelacakan dan pengamanan aset.

"Penanganan dugaan tindak pidana umum pada PT AAG terkait kasus penggelapan pajak atau 'taxplanning' (Pajak PPH Badan) sejak tahun 2002-2005 dengan terpidana Suwir Laut alias Liu Che Alias Atak, dalam rangka Pemulihan Aset Perkara untuk 14 Perusahaan Asian Agri Group pada hari Senin tanggal 30 September 2013 diinformasikan sudah sampai pada tahap pelacakan dan pengamanan aset," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Mahfud Manan melalui siaran persnya di Jakarta, Senin (30/9).

Jampidum menyatakan dengan tegas kalau Kejaksaan RI sangat serius melakukan optimalisasi pemulihan aset dalam rangka eksekusi 14 perusahaan AAG namun Kejaksaan RI juga belum dapat menyampaikan kepada media massa atau kepada publik terkait apa, bagaimana dan sudah sejauhmana perkembangannya.

"Kami tegaskan, Kejaksaan sangat serius melakukannya. Memang seharusnya kami menginformasikan setiap langkah serta kebijakan yang telah diambil, namun karena pekerjaan kami saat ini masih dalam lingkup intelijen keuangan, maka dengan berat hati kami belum dapat menyampaikannya. Pada waktunya dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, akan kami informasikan ke publik," katanya.

Dikatakan, perlu diketahui bahwa program pemulihan aset dapat dilakukan pada setiap proses penegakan hukum sejak penyelidikan hingga eksekusi.

Tahapan program pemulihan aset antara lain, pelacakan aset, pengamanan aset (pengamanan administratif dan pro-justisia), pemeliharaan aset, perampasan aset dan repatriasi.

Dalam perkara terkait Asian Agri Group (AAG), yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan lembaga terkait lainnya adalah pemulihan aset pada tahap eksekusi, dan saat ini yang telah dilakukan adalah pelacakan dan pengamanan aset secara administratif.

Halaman Selanjutnya:
Tags: