KPK Ungkap Kendala Pelimpahan Kasus Kepada Polri
Aktual

KPK Ungkap Kendala Pelimpahan Kasus Kepada Polri

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Ungkap Kendala Pelimpahan Kasus Kepada Polri
Hukumonline

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengungkapkan sejumlah kendala yang dihadapi saat kasus korupsi dilimpahkan kepada Polri.

Menurut Adnan yang ditemui usai diskusi soal evaluasi kinerja Polri di Kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta, Senin (30/9), masih banyak kasus korupsi yang dilimpahkan dari KPK kepada kepolisian, tapi tak kunjung ditindaklanjuti.

"Pertama kami kekurangan personel, yang kedua kami kekurangan data, jadi ketika gelar perkara, kami nggak terlalu tahu detail masalah," kata Adnan.

Akibat tidak terlalu tahu detail masalah dalam suatu kasus, lembaga antikorupsi itu akhirnya tidak dapat memberikan solusi yang tepat karena minimnya bahan.

Diakui Adnan, secara keseluruhan pihaknya kurang puas dengan kinerja Polri soal pengungkapan kasus korupsi yang dilimpahkan kepada instansi kepolisian.

"Secara 'overall' tentu saja nggak puas, tapi sebaliknya ketika dikembalikan ke KPK, personel kita juga kurang, jadi persoalannya memang agak kompleks," ungkapnya.

Misalnya, ujar Adnan, saat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang baru dikirim ketika penyidikan hampir selesai atau saat ada beberapa kasus yang ditangani oleh kedua instansi dalam waktu bersamaan.

Oleh karena itu, KPK berharap ada model komunikasi "online" (dalam jaringan/daring) sebagai solusi kelangkaan bank data (database).

"Makanya kita usulkan 'pilot project' di Polda Metro Jaya dulu. Bahan yang mau dibahas diemail, ditata rapi, ketemu deh dengan solusi. Jadi pola 'online database' bisa menjawab kelangkaan data," ujarnya.

Tags: