BNN: Banyak Hakim Tak Mengerti UU Narkoba
Aktual

BNN: Banyak Hakim Tak Mengerti UU Narkoba

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
BNN: Banyak Hakim Tak Mengerti UU Narkoba
Hukumonline

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar menyatakan masih banyak hakim di pengadilan tindak pidana tidak atau belum mengerti dengan undang undang narkoba untuk pecandu.

"Hal ini dibuktikan masih banyaknya hakim yang memutuskan bersalah dan akhirnya pecandu dipidana bersama dengan pengedar narkoba," kata Anang pada acara pertemuan dengan lembaga adat di Pekanbaru, Riau, Senin (30/9).

Menurut dia, sikap hakim yang tidak bisa membedakan pengguna narkoba dan pengedar narkoba sangat disayangkan, dan berdampak negatif pada upaya pemerintah dalam membasmi jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Untuk itu, demikian Kepala BNN, sangat diharapkan hakim belajar untuk lebih mengerti undang undang terkait narkoba untuk kalangan pecandu atau pengguna narkoba.

Menurut dia, kalangan ini tidak bisa disamakan dengan kelompok pengedar barang haram itu yang memang harus dihukum berat.

"Pecandu atau pengguna pada dasarnya adalah korban narkoba. Jadi selayaknya mereka mendapat perhatian pemerintah dengan hak rehabilitasi atau penyembuhan. Bukan malah dihukum layaknya pengedar," tandasnya.

Untuk diketahui juga, demikian Anang, bahwa sebenarnya para hakim dapat menempatkan pengguna narkoba di tempat rehabilitasi.

"Tapi faktanya, selama ini para hakim lebih sering menjerat pengguna narkoba dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara hingga pidana mati. Padahal, sebenarnya tidak," ujarnya, menambahkan.

Menurut dia, sebenarnya hakim bisa memutuskan para terdakwa pengguna narkoba dengan Pasal 54 UU 35 Tahun 2009 yang dapat menetapkan pengguna bisa direhabilitasi atau disembuhkan dari ketergantungan," katanya.

Ia menjelaskan, bahwa hakim harus meninggalkan paradikma lama dan menggunakan paradikma baru tentang narkoba. "Di mana pecandu atau pengguna bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban yang butuh perhatian pemerintah," tukasnya.

Tags: