Pengusaha Warnet Khawatir Dikriminalisasi
Aktual

Pengusaha Warnet Khawatir Dikriminalisasi

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pengusaha Warnet Khawatir Dikriminalisasi
Hukumonline

Pengusaha jasa internet di Tanah Air mengaku khawatir ditetapkan sebagai tersangka setelah mantan Direktur Utama PT IM2 Indar Atmanto divonis bersalah menyalahgunakan jaringan 3G milik Indosat.

"Apa efek dari putusan hakim tersebut? Akan berdampak kepada seluruh anggota, kami semua bisa jadi tersangka," kata Sapto Anggoro, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), melalui siaran pers di Jakarta, Senin.

Dalam diskusi nasional telekomunikasi bertema "Perkembangan Dunia Telekomunikasi dan Investasi pasca-Putusan Pengadilan Tipikor IM2 yang digelar di gedung Pusat Studi Jepang Universitas Indonesia (UI), dia melanjutkan bahwa hampir semua ISP di Indonesia menjalankan model bisnis yang mirip dengan kerja sama Indosat-IM2.

Rata-rata, para ISP menggandeng penyelenggara jaringan untuk menjual layanan. Artinya, putusan IM2 akan menyebabkan para pengusaha takut bertindak.

"Saat ini jumlah anggota APJJI mencapai 250 perusahaan, sebanyak 90 persen berstatus UKM dan 10 persen berkapasitas besar," katanya.

Karena takut, Sapto mengatakan bahwa saat ini sebagian besar perusahaan terpaksa "wait and see" terlebih dahulu sebelum menjalankan aksi bisnisnya.

Ketakutan itu berdampak pada keterlambatan layanan internet ke masyarakat pada masa depan. Bahkan, jika semua ISP benar-benar dianggap melanggar aturan, bisa jadi akan ada "kiamat internet" di Indonesia.

"Padahal, industri ini sudah memberikan banyak kontribusi kepada Negara," katanya.

Ia mencatat industri ini sudah memberikan kontribusi sebesar Rp150 triliun, atau kurang lebih 10 persen dari total APBN. Sejak 2010, tiap tahun industri ini menyumbang pendapatan bukan pajak lewat Universal Service Obligation (USO) Rp1,36 triliun--Rp1,82 triliun ke negara.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menghukum Indar dengan empat tahun kurungan dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim juga memutus IM2 harus bayar denda sebesar Rp1,3 triliun dan menilai kerja sama sewa bandwith antara Indosat-IM2 mengandung unsur korupsi.

Tags: