Manunggal Jaya Tunda Bayar Distributor Sepatu
Berita

Manunggal Jaya Tunda Bayar Distributor Sepatu

Utang berasal dari pemesanan bahan kimia Silica-CZ185.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Manunggal Jaya Tunda Bayar Distributor Sepatu
Hukumonline

Persekutuan Komanditer asal Ciputat, CV Manunggal Jaya mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT Bosaeng Jaya. PKPU diajukan lantaran agen sepatu asal Bantar Gebang, Bekasi, itu memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, seperti disyaratkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Utang piutang tersebut lahir dari pemesanan barang-barang kimia kepada CV Manunggal Jaya berupa Silica CZ185. Pemesanan diajukan beberapa kali sebagaimana dibuktikan lewat Purchase Order (PO), seperti tertanggal 15 Oktober 2012 dan 30 Agustus 2012.

Dua pemesanan pada tanggal tersebut telah dikirim pada 4 September 2012 berdasarkan Surat Jalan No.01/MJ/IX/2012 dan pada 16 Oktober 2012 dengan Surat Jalan No. 024/MC/X/2012. Untuk PO 30 Agustus 2012, Manunggal mengirimkan invoice No.006/MJ/IX/2012 atas barang Silica-CZ185 senilai AS$3.960, demikian pula invoice No. 023/MJ/X/2012 senilai AS$2.970.

Meskipun invoice telah dikirim, Bosaeng diduga tidak melakukan kewajibannya. Berulang kali diingatkan, termasuk surat 28 Agustus 2013, Bosaeng Jaya tetap mengabaikan kewajiban melunasi utang-utangnya senilai AS$6.930. “Persekutuan komanditer tersebut telah jelas memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih,” tutur kuasa hukum CV Manunggal, Mangantar M Napitupulu, Senin (30/9).

Selain tidak dapat membayar tagihannya kepada CV Manunggal, Bosaeng diduga memiliki utang kepada kreditor lain, yaitu Ademan, PT Myosi Internasional, dan PT Coats Rejo Indonesia. Kepada Ademan, Bosaeng memiliki utang sejumlah Rp149,3 juta. Sejumlah Rp330,11 juta, Bosaeng berutang kepada PT Myosi Internasional. Sedangkan kepada PT Coats Rejo Indonesia, agen sepatu ini berutang sebanyak AS$12.243.

Lantaran telah memenuhi syarat-syarat permohonan pengajuan PKPU, Manunggal meminta kepada majelis untuk mengangkat dua pengurus, yaitu Idho Sedeur Nalle dan John Herman Pigalao. “Memohon agar mengabulkan permohonan PKPU CV Manunggal Jaya terhadap Bosaeng Jaya,” pungkasnya.

Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat memberikan waktu pada Rabu (02/10) kepada Bosaeng untuk memberikan tanggapan atas permohonan PKPU ini. Pasalnya, Jumat lalu, staf legal Bosaeng belum membawa surat kuasa dari perusahaan.

Meskipun belum membawa surat kuasa, saat persidangan Bosaeng menyatakan akan mengajukan rencana perdamaian. Bosaeng juga menjanjikan akan membayar utang-utangnya kepada seluruh kreditor.

Tags:

Berita Terkait