Bank of New York Bawa Bakrieland ke Kasasi
Berita

Bank of New York Bawa Bakrieland ke Kasasi

Bakrieland siap hadapi dan ikuti proses hukum.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Bank of New York Bawa Bakrieland ke Kasasi
Hukumonline

Bank of New York Mellon tampaknya tak surut langkah dalam memperoleh piutangnya dari PT Bakrieland Development Tbk. Perusahaan yang bermarkas di London itu tetap melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kuasa hukum bank sudah mendaftarkan permohonan kasasinya, Senin (30/9) kemarin.

Padahal, saat membacakan putusan 23 September lalu, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat sudah mengingatkan, tidak ada upaya hukum atas putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Majelis menunjuk ketentuan Pasal 235 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Kegigihan mengajukan kasasi lantaran Bank of New York memiliki pandangan lain atas Pasal 235 UU Kepailitan tersebut. Bagi pengacara Bank of New York Mellon, Pasal 235 UU Kepailitan diperuntukkan bagi putusan yang mengabulkan permohonan PKPU, bukan putusan yang menolak permohonan PKPU. Interpretasi ini merujuk ke Pasal 235 ayat (2) jo Pasal 226 ayat (1) UU Kepailitan.

Tak hanya itu, Bank of New York menyebutkan dua putusan kasasi Mahkamah Agung yang menerima kasasi permohonan PKPU yang sebelumnya ditolak Pengadilan Niaga. Kedua putusan itu adalah permohonan PKPU Java Investment Advisory Group Incorporated dan Precise Circle Limited vs PT Mobile-8 Telecom Tbk, dan putusan perkara PT Energi Tata Persada vs ACG Pte Ltd.

Dasar hukum lain yang diajukan bank asal London ini untuk membuka mata Mahkamah Agung menerima kasasi mereka adalah merujuk pada Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Agung (terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009). Pasal tersebut menyatakan Mahkamah Agung membatalkan putusan apabila ada kesalahan dalam menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.

Kesalahan Pengadilan Niaga sebagai judex facti terlihat dari pertimbangan hukum yang menyatakan Pengadilan Niaga tidak memiliki kompetensi untuk mengadili perkara ini. Pertimbangan majelis, di mata Bank of New York, sangat tidak lazim mengingat Pengadilan Niaga adalah sebagai extraordinary  court, sebuah lembaga pengadilan yang tidak dapat dibatasi dengan sebuah klausul penyelesaian sengketa. Pengadilan Niaga adalah pengadilan satu-satunya yang memiliki kewenangan dalam memeriksa permohonan pailit atau PKPU.

Pemohon kasasi mengutip pandangan (doktrin) Kartini Muljadi yang menyatakan ranah kepailitan adalah kewenangan mutlak dari Pengadilan Niaga. Klausul arbitrase juga tak dapat mengenyampingkan kewenangan pengadilan ini. Doktrin yang sama juga ditulis mantan hakim niaga, Syamsudin Manan Sinaga, dalam bukunya yang berjudul “Hukum Kepailitan Indonesia”.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait