Perkara Budi Susanto Lanjut ke Pembuktian
Aktual

Perkara Budi Susanto Lanjut ke Pembuktian

Oleh:
INU
Bacaan 2 Menit
Perkara Budi Susanto Lanjut ke Pembuktian
Hukumonline

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan perkara dengan terdakwa Budi Susanto dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. "Menolak seluruh keberatan terdakwa dan penasihat hukum dan memerintahkan pada penuntut umum untuk melanjutkan persidangan," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Amin Ismanto, Selasa (01/10).

Majelis menyatakan keberatan terdakwa dan penuntut tidak termasuk materi keberatan dalam Pasal 156 KUHAP.  "Surat dakwaan menurut majelis sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP," tutur anggota majelis hakim Anwar.

Mengenai keberatan bahwa KPK mengambil alih penyidikan dari Mabes Polri, majelis menolaknya. Pengambilalihan penyidikan dibenarkan sesuai Pasal 6-11 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Sedangkan keberatan pihak terdakwa bahwa terjadi penyidikan untuk perkara sama juga dipatahkan majelis. Lima hakim yang menangani perkara ini berpendapat penyidik perkara ini diserahkan Mabes Polri ke KPK. "Itu menunjukkan tidak ada penyidikan ganda dalam perkara ini," imbuh Anwar.

Tags: