Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Masih Rawan Konflik
Berita

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Masih Rawan Konflik

Pemerintah diminta menghitung matang-matang segala kemungkinan yang terjadi.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Masih Rawan Konflik
Hukumonline

Ketua MK M. Akil Mochtar mengatakan wacana agar pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten dan kota oleh DPRD seperti termuat dalam RUU Pemilukada sejauh ini belum dibangun basis argumentasi yang kuat.

“Sebenarnya kita susah mengomentari sebuah RUU karena posisi kita kan MK. Artinya, kalau itu disahkan, itu berpotensi diuji ke MK. Namun, ide ini saya lihat belum terbangun argumentasi teoritis yang jelas,” kata Akil, di Gedung MK, Selasa (1/10).

Akil lalu mempertanyakan, mengapa proses pemilihan kepala daerah; gubernur, bupati, dan walikota harus dilakukan dengan proses rekrutmen yang berbeda. Mengapa pemilihan gubernur harus dilakukan secara langsung, sementara pemilihan bupati dan walikota dilakukan dengan cara tidak langsung, yaitu diwakili oleh DPRD.

“Wacana ini basis konstitusionalnya harus dibangun dan bisa dipertanggungjawabkan agar dalam tataran implementasinya mudah. Kan sama-sama kepala daerah dalam satu wilayah, tetapi kenapa beda pola rekrutmennya?”

Terkait soal ini, dia juga mempertanyakan mengenai pola sengketa yang kemungkinan besar akan terjadi. “Bagaimana dengan pola sengketanya? Apakah yang dipilih melalui DPRD itu bisa disengketakan atau tidak kalau terjadi perselisihan?” katanya mempertanyakan.

Dia mengatakan kalau pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung, sengketa pemilukada bisa dilakukan seperti yang berlaku selama ini. Namun, ia menyerahkan kepada para pembuat undang-undang mengenai pilihan penyelesaian sengketanya.

“Mau sengketanya di pengadilan negeri, di PTUN, atau di MK, yang penting itu aspek sosiologisnya harus dipertimbangkan, terutama jika terjadi konflik,” ujar Akil.

Halaman Selanjutnya:
Tags: