MA Perberat Terdakwa Kasus Korupsi Investasi Askrindo
Aktual

MA Perberat Terdakwa Kasus Korupsi Investasi Askrindo

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
MA Perberat Terdakwa Kasus Korupsi Investasi Askrindo
Hukumonline

Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Direksi PT Tranka Kabel, Umar Zen dalam kasus korupsi dan pencucian uang pengelolaan dana investasi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) menjadi 15 tahun penjara.

"Majelis menolak permohonan kasasi pemohon dan dalam amar putusan kasasi (terdakwa) terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dia melanggar Pasal 2 UU Tipikor dan dihukum pidana penjara selama 15 tahun serta membayar denda Rp5 miliar subsidair 2 tahun penjara," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur, di Jakarta, Selasa (1/10).

Kasasi yang diajukan oleh terdakwa ini diputus pada 26 September 2013 oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Hakim Ahung MS Lumme dan Hakim Agung M Askin.

Dalam putusan kasasi ini juga memerintahkan terdakwa diperintahkan untuk membayar uang pengganti Rp62,5 miliar subsidair tiga tahun penjara.

Putusan kasasi ini memperberat vonis di Tingkat Banding, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yang menghukum penjara 11 tahun, denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, uang pengganti Rp62,5 miliar subsidair tiga tahun penjara.

Vonis pengadilan banding ini juga memperberat vonis PN Tipikor Jakarta Pusat penjara lima tahun, denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan, uang pengganti Rp62,5 miliar subsidair dua tahun enam bulan penjara.

Tags: