MA Perberat Hukuman Pegawai Pajak Tommy Hendratno
Aktual

MA Perberat Hukuman Pegawai Pajak Tommy Hendratno

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
MA Perberat Hukuman Pegawai Pajak Tommy Hendratno
Hukumonline

Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman bagi Pegawai Direktorat Pajak Tommy Hendratno, terdakwa kasus suap dan penyalahgunaan kewenangan terkait pengurusan restitusi pajak milik PT Bhakti Investama, menjadi 10 tahun dari sebelumnya 3,5 tahun penjara.

"Terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dihukum pidana penjara 10 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, mengutip amar putusan di Jakarta, Selasa (1/10).

Permohonan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini telah diputus 26 September 2013 oleh majelis kasasi dengan ketua Hakim Agung Artidjo Alkostar didampingi anggota Hakim Agung MS Lumme dan Hakim Agung Mohammad Askin.

Ridwan juga mengungkapkan majelis kasasi juga memerintahkan membayar denda senilai Rp500 juta subsidair delapan bulan penjara, uang pengganti sebesar Rp280 juta dikompensasi dengan uang yang telah disita sebesar Rp280 juta.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Tommy Hendarto telah divonis pengadilan tingkat sebelumnya, yakni vonis PT DKI Jakarta menguatkan vonis PN Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum Tommy selama 3,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara.

Dalam vonis PN Tipikor, Tommy terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor. Vonis Pengadilan Tipikor ini lebih rendah dari tuntutan JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pratama (KPP) cabang Sidoarjo ini lima tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jaksa menyatakan Tommy Hendratno terbukti pada dakwaan kedua, yakni melanggar Pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tommy terbukti menerima uang senilai Rp280 juta dalam tas hitam dari James Gunardjo melalu Hendy Anuranto di sebuah restoran Padang yang berada kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 6 Juni 2012. Pemberian tersebut untuk membantu memberikan data klaim SPT pajak PT Bhakti Investama senilai Rp3 miliar.

Tags: