Disebut Terima Suap, Gayus Lumbuun Ngadu ke KY
Berita

Disebut Terima Suap, Gayus Lumbuun Ngadu ke KY

Gayus menuding media tak memberitakan kasus ini secara utuh.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Disebut Terima Suap, Gayus Lumbuun <i>Ngadu</i> ke KY
Hukumonline

Hakim Agung Gayus Lumbuun nampaknya geram dengan pemberitaan sebuah media cetak nasional. Pasalnya, dia disebut menerima suap bersama 2 hakim agung yakni Andi Ayub dan Zaharuddin Utama terkait dugaan suap pengurusan kasasi kasus penipuan Dirut PT Sumbar Calcium Utama (SCU) Hutomo Wijaya Onggowarsito (HWO). Merasa kehormatan dan martabatnya sebagai hakim agung terganggu, dia mengadukan persoalan ini ke KY sebagai lembaga penjaga kehormatan hakim/hakim agung.  

Dalam pemberitaan itu, Mario C Bernardo (advokat) memberikan sejumlah uang kepada Djody Supratman (pegawai Pusdiklat MA) untuk mengurus perkara kasasi HWO. Kemudian oleh Djody uang itu diberikan kepada Suprapto (staf Kepaniteraan MA) yang merupakan staf Hakim Agung Andi Ayyub. Lalu, Djody menyampaikan ke Mario informasi dari Suprapto bahwa 3 hakim agung itu sepakat dengan jumlah uang itu.

Gayus juga sangat menyesalkan pemberitaan Tempo yang terbit hari ini, Selasa (1/10) yang berjudul “Suap Pegawai MA, Tiga Hakim Agung Disebut Minta Duit”. Pemberitaan itu dinilai sangat menyudutkan dirinya sebagai hakim agung saat menangani perkara No. 521 K/Pid/2012. Perkara itu diputus pada 29 Agustus 2013 yang menolak kasasi penuntut umum, sehingga HWO tetap diputus lepas seperti putusan pengadilan tingkat pertama karena sengketa ini masuk wilayah perdata.

“Saya rasakan pemberitaan itu tidak benar atau tidak lengkap karena menyebutkan tiga hakim agung itu diberitakan meminta duit. Pemberitaan ini perlu disikapi oleh KY karena pemberitaan itu telah mengurangi kredibilitas saya sebagai hakim agung,” kata Gayus usai diterima Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri dan Djaja Ahmad Jayus di Gedung KY, Selasa (1/10).   

Gayus mengatakan kekurangan berita ini tidak mengulas bahwa dirinya telah memberikan pertimbangan hukum yang tak sesuai dengan permintaan Mario melalui Djodi. Gayus memutus sebaliknya yaitu melepaskan HWO, sama halnya dengan dua hakim agung lainnya.

“Saya telah memberikan pertimbangan hukum pada 11 Juli 2013 lebih dahulu daripada 2 hakim agung lainnya, kemudian transaksi Djodi dan Mario itu tanggal 25 Juli 2013 atau 2 minggu sebelum mereka ditangkap KPK,” kata Gayus. “Tetapi, saya juga meyakini kedua hakim agung yang lain juga tidak menerima (uang).” 

Dia merasa sangat tidak logis kalau dirinya meminta duit lalu pendapat hukumnya berbeda dengan permintaan mereka itu. Menurutnya, tidak dimuatnya hal ini di koran Tempo itu menjadikan publik beranggapan ketiga hakim agung meminta duit. “Alangkah janggalnya saya disebut meminta duit, padahal saya tidak melakukan apa yang diminta sesuai isi transaksi (Djodi) itu,” tegas dia.

Tags: