Muliaman Hadad Diperiksa KPK Terkait KSSK
Aktual

Muliaman Hadad Diperiksa KPK Terkait KSSK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Muliaman Hadad Diperiksa KPK Terkait KSSK
Hukumonline

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengaku dicecar pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 24 November 2008.

"Saya dipanggil untuk menjadi saksi tersangka Budi Mulya. Saya diklarifikasi beberapa hal terkait beberapa pertemuan," kata Muliaman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa malam.

Ia juga mengaku bahwa penyidik menggali informasi soal rapat KSSK yang akhirnya menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Salah satunya iya. Tetapi belum selesai, nanti masih akan dieksplore lagi, tetapi salah satunya iya," ujar Muliaman yang diperiksa KPK selama hampir sembilan jam.

Rapat KSSK merupakan rapat penetapan Bank Century. Bank milik Robert Tantular itu akhirnya mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008, meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak masuk dalam kriteria berdasarkan rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen. Padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) adalah 8 persen.

Muliaman yang pada 2008 menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia diduga mengetahui soal pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Saat ditanya sikapnya soal penentuan status Bank Century dalam rapat KSSK tersebut, ia mengaku setuju dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Itu diputuskan oleh KSSK. Kita menenggarai bahwa itu adalah sistemik," katanya tanpa menjelaskan lebih lanjut, seraya bergegas masuk ke dalam mobil.

Sebelumnya, Muliaman pernah diperiksa dalam kasus yang sama pada 14 Februari 2013 lalu.

Tags: