Angkasa Pura II dan Telkom Tepis Dugaan KPPU
Berita

Angkasa Pura II dan Telkom Tepis Dugaan KPPU

Kontrak kerja sama bukan tak terbatas.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Angkasa Pura II dan Telkom Tepis Dugaan KPPU
Hukumonline

Dalam sidang lanjutan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), PT Angkasa Pura II dan PT Telkom Indonesia mengajukan sanggahan dan bantahan atas tuduhan monopoli. Kedua perusahaan menyampaikan jawaban atas dugaan monopoli dan diskriminasi pengadaan e-pos di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng.

Di hadapan majelis pemeriksa, Selasa (01/10) kemarin, tim hukum Angkasa Pura dan Telkom berusaha menepis tudingan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam sidang perdana 18 September lalu terungkap Angkasa Pura ditengarai melanggar Pasal 14 ayat (2), 17, 19 huruf c dan d, sedangkan Telkom diduga melanggar Pasal 17 dan 19 huruf c dan d UU No. 5 Tahun 1999.

Angkasa Pura II (AP II) dan Telkom satu suara, memastikan kerjasama e-pos sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kuasa hukum AP II, Erik Permana, menjelaskan AP II memiliki hak dan wewenang untuk melakukan kerjasama komersial di bandara Soetta dengan cara kompetisi yang sehat.

Adapun terkait pengadaan e-pos, Erik menegaskan Angkasa Pura telah membuka pengumuman secara terbuka selama 30 hari, yakni dari 22 Agustus 2010 hingga 22 September 2010. Namun hanya Telkom saja yang memberikan penawaran.  "Kami sudah buka pengumuman selama 30 hari, tetapi cuma Telkom saja yang memberikan penawaran," kata Erik.

Erik menambahkan perjanjian pengadaan e-pos di Soetta antara AP II dan Telkom tidak 'tak terbatas'. Kontrak kerjasama hanya dilakukan selama 3 tahun. Artinya, masih terbuka kesempatan perusahaan telekomunikasi lainnya.

Selain itu, kerjasama tidak hanya dilakukan dengan Telkom saja. Tetapi juga dengan beberapa perusahaan lain seperti PT Indosat Tbk., PT Bakrie Telecom Tbk., dan PT Hutchison 3 Indonesia. Kerjasama berbentuk konsesi ini dilakukan dalam hal penyediaan jaringan fiber optic.

Menurut Kepala Biro Hukum AP II, Jaya Tahoma Sirait, pengadaan e-POS merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan AP II. Karena, sebagai perusahaan pelat merah, AP II juga memiliki kewajiban untuk menyetorkan keuntungan perusahaan ke APBN. "Karena kita (AP II) juga memiliki kewajiban untuk menyetorkan ke APBN. Jadi harus dioptimalkan," kata Jaya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait