Pemohon HUM Permen Fee Kurator Surati MK
Aktual

Pemohon HUM Permen Fee Kurator Surati MK

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Pemohon HUM Permen Fee Kurator Surati MK
Hukumonline

Merasa resah dengan lamanya proses hak uji materil atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 1 Tahun 2013 di Mahkamah Agung (MA), Maria Lewerissa, salah seorang pemohon, memutuskan menyurati Mahkamah Konstitusi (MK). Lho, kok MK?

Maria mengatakan menyurati MK lantaran ada kesimpangsiuran informasi mengenai kelanjutan proses permohonan hak uji materi (HUM) Peraturan Menteri tersebut. Berdasarkan surat pemberitahuan MA No. 54/PR/VI/54P/HUM/TH.2013 tertanggal 26 Juni 2013, proses uji materil di MA ternyata harus ditunda karena ada proses uji materi UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di MK. Sudah menjadi aturan, jika Undang-Undang yang menjadi batu ujian suatu permohonan HUM di MA sedang dimohonkan jucidial review ke MA, maka perkara di MA dihentikan sementara.

Pada 4 Juli 2013 lalu, Maria mengetahui bahwa uji materi UU Kepailitan terhadap UUD 1945 telah dibuka dalam sidang dengan acara perbaikan permohonan pada MK. Setelah 4 Juli 2013, Maria tidak lagi mengetahui perkembangan proses tersebut.

“Untuk mendapatkan kepastian hukum dan menghindari berita simpang siur, kami perlu mengetahui perkembangan permohonan tersebut untuk kelanjutan permohonan kami pula,” tutur Maria kepada hukumonline, Rabu (2/10).

Tags: