TKI di Hong Kong Tuntut Kenaikan Upah Minimum
Berita

TKI di Hong Kong Tuntut Kenaikan Upah Minimum

Sebab upah minimum yang diterima saat ini tidak mampu mengejar laju inflasi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
TKI di Hong Kong Tuntut Kenaikan Upah Minimum
Hukumonline

Tuntutan kenaikan upah minimum bukan saja disuarakan kaum pekerja di tanah air, tapi juga TKIyang bekerja di negara penempatan, seperti Hong Kong. Menurut perwakilan Indonesian Migrant Workers Union (IMWU), Hong Kong, Sringatin, dalam rangka menuntut kenaikan upah minimum, pekerja migran Indonesia sudah menemui pihak Departemen Ketenagakerjaan Hong Kong. Dalam pertemuan itu, pemerintah Hong Kong berjanji akan menaikkan upah minimum bagi pekerja migran. Namun, besarannya belum dapat dipastikan.

Sringatin menjelaskan, dalam pertemuan itu perwakilan pekerja migran Indonesia di Hong Kong selain membahas soal kenaikan upah minimum, juga mendiskusikan isu ketenagakerjaan lainnya. Ia menjelaskan pertemuan dengan pemerintah Hong Kong itu rutin dilakukan setahun sekali. Untuk kenaikan upah minimum pemerintah Hong Kong biasanya menerbitkan peraturannya sekitar akhir September. Namun, kenaikan upah itu menurut Sringatin tergolong rendah daripada harapan pekerja migran Indonesia.

Dari kenaikan upah itu, Sringatin menghitung upah pekerja migran Indonesia jika bekerja 16 jam sehari hanya mendapat $8 Hong Kong setiap jam. Atau dalam satu bulan, upah minimum dipatok $4.010 Hong Kong. Mengacu ketentuan yang diterbitkan pemerintah Hong Kong, kenaikan upah minimum itu baru berlaku bagi pekerja migran Indonesia sejak 28 Oktober. Namun para TKI menilai kenaikan upah minimum itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupkarena inflasi di sana juga tinggi.

“Kenaikan upah tahun ini hanya 2,3 persen. Sedangkan inflasi di Hong Kong tahun ini rata-rata 4,2 persen,” kata Sringatin kepada hukumonline lewat pesan singkat, Selasa (1/10).

Akibat inflasi itu ,Sringatin melanjutkan,harga-harga barang kebutuhan menjadi mahal. Misalnya, pemerintah Hong Kong menaikkan biaya transportasi sebesar 2,3 persen, makanan, air dan listrik 4,5 persen. Oleh karena itu Sringatin menyebut pekerja migran Indonesia menginginkan kenaikan upah minimum sebanyak $160 Hong Kong dari tahun lalu.

Selain itu Sringatin menjelaskan akhir pekan lalu Menakertrans, Muhaimin Iskandar, bertandang ke Hong Kong. Menurutnya, kunjungan kerja Muhaimin tidak difokuskan untuk membahas kenaikan upah minimum bagi pekerja migran Indonesia. Walau begitu ia tidak menampik kemungkinan pertemuan antara pemerintah Indonesia dan Hong Kong itu mendiskusikan isu upah minimum.

Tapi, dalam rangka membantu peningkatan kesejahteraan pekerja migran Indonesia di Hong Kong, Sringatin berharap pemerintah bukan hanya melakukan diplomasi semata. Namun, merevisi segala peraturan terkait yang selama ini merugikan pekerja migran. Seperti pelarangan pekerja migran Indonesia melakukan kontrak kerja mandiri, tidak boleh pindah agen dan KTKLN. “Setidaknya, (pemerintah Indonesia,-red) ya harus memperbaiki dulu peraturan yang selama ini justru merampas gaji pekerja migran,” tegasnya.

Tags: