Serikat Pekerja Apresiasi Putusan PTUN Bandung
Berita

Serikat Pekerja Apresiasi Putusan PTUN Bandung

Karena menganulir penangguhan upah yang ditetapkan Gubernur Jawa Barat terhadap 209 perusahan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Serikat Pekerja Apresiasi Putusan PTUN Bandung
Hukumonline

Putusan PTUN Bandung dalam perkara bernomor 23/G2013/PTUN-BDG diapresiasi serikat pekerja. Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, PTUN membatalkan 209 dari 257 izin yang dimiliki perusahaan untuk menangguhkan pelaksanaan upah minimum. Gubernur Jawa Barat lalu dihukum untuk segera mencabut SK izin penangguhan di 209 perusahaan tersebut.

Bagi Iqbal, walau gugatan yang diajukan serikat pekerja dikabulkan hanya sebagian, namun hal itu menjadi arah baik dalam rangka penegakan hukum ketenagakerjaan. Sebab dalam pertimbangan hukum, majelis PTUN menyatakan SK penangguhan upah minimum yang diberikan kepada 209 perusahaan itu melanggar Kepmenakertrans No.231 tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Oleh karenanya, Iqbal menilai penerbitan SK itu tidak memperhatikan ketentuan yang termaktub dalam Kepmenakertrans Tata Cara Penangguhan Upah Minimum. Misalnya, harus ada pembuktian bahwa perusahaan merugi dua tahun berturut-turut dan persetujuan serikat pekerja. Serta diaudit oleh akuntan publik. Bahkan, Iqbal mensinyalir ada permainan yang dilakukan oknum pemerintah daerah provinsi Jawa Barat sehingga 209 perusahaan itu bisa memperoleh SK penangguhan upah minimum.

Iqbal mengingatkan, serikat pekerja bukan hanya mengajukan upaya hukum terhadap SK penangguhan upah minimum yang diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat saja. Tapi juga di daerah lain seperti Banten dan Jakarta. Untuk Banten, Iqbal mencatat PTUN sudah menerbitkan satu putusan yang membatalkan SK Gubernur Banten yang memberikan izin penangguhan upah minimum terhadap satu perusahaan. Namun, masih ada 150-an perusahaan lagi yang SK penangguhannya masih diproses dan menunggu diputuskan PTUN Banten.

Untuk Jakarta, menurut Iqbal ada puluhan SK penangguhan upah minimum yang berporses di PTUN Jakarta. “Dalam memeriksa perkara yang diajukan serikat pekerja, PTUN DKI Jakarta dan Banten, harus bisa menjadikan putusan PTUN Bandung itu sebagai yurisprudensi karena kasusnya sama,” tegas Iqbal saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (2/10).

Pada kesempatan yang sama Ketua GSBI, Rudi HB Daman, berterima kasih terhadap tim advokasi buruh untuk upah layak (TAB-UL) sebagai kuasa hukum serikat pekerja dalam mengajukan gugatan atas SK penangguhan upah minimum itu. Dengan dibatalkannya SK Gubernur Jawa Barat yang memberikan izin penangguhan terhadap 209 perusahaan itu bagi Rudi menunjukan aturan penangguhan sebagaimana diatur Kepmenakertrans tidak dipatuhi pemerintah daerah.

Selain itu Rudi mencatat sebagian besar perusahaan yang mengajukan penangguhan upah minimum bergerak di bidang garmen, tekstil dan sepatu. Menurut Rudi hal itu sangat kontras karena produk-produk yang dihasilkan itu mayoritas untuk ekspor. Sehingga, harga jualnya pun mengikuti pasar internasional.

Tags: