Korban Malpratik Waterbirth Akan Gugat Dokter
Berita

Korban Malpratik Waterbirth Akan Gugat Dokter

Berbekal keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Korban Malpratik <i>Waterbirth</i> Akan Gugat Dokter
Hukumonline

Korban malpraktik persalinan lewat media air (waterbirth),  Martini Nazif berencana menggugat dokter Tamtam Otamar Samsudin (TOM) sehubungan telah keluarnya keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang mengabulkan pengaduan Martini. Keputusan MKDKI itu akan dijadikan “modal” untuk menggugat dr. TOM baik secara pidana maupun perdata ke pengadilan.

“Setelah ada keputusan MKDKI ini kita telah mendapatkan penjelasan/gambaran secara medis atas kasus ini. Makanya, kita akan mempertimbangkan untuk mengajukan tuntutan pidana dan gugatan ke pengadilan,” kata kuasa hukum Martini Nazif, Taufik Basari dalam konperensi pers di Jakarta, Rabu (2/10)

Taufik menjelaskan dasar gugatan perdata pihaknya akan menggunakan Pasal 1365 KUHPer mengenai perbuatan melawan hukum yang ditujukan kepada pihak dr. TOM dan RS Asri Jakarta terkait pelayanan rumah sakit yang buruk. Sementara untuk tuntutan pidana, pihaknya menggunakan Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian. “Kita rundingkan dulu, tetapi yang jelas dua langkah hukum terbuka untuk dilakukan,” kata Taufik.   

Keputusan yang diputus pada 23 Juli 20013 yang diketuai Prof dr. Umar Fahmi itu telah menjatuhkan sanksi mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr. Tamtam Otamar selama satu tahun. Selain itu, dr. TOM tidak diperbolehkan menolong persalinan waterbirth hingga metode waterbirth masuk kurikulum Pendidikan Kedokteran Indonesia dan diakui oleh Kolegium Obstetri Ginekologi. dr. TOM dinilai terbukti melanggar Perkonsil No. 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi.

Taufik mengungkapkan Martini harus kehilangan anak pertamanya akibat tindakan malpraktik yang dilakukan dr. TOM dengan menggunakan metode waterbirth. Padahal, metode persalinan ini tidak lazim digunakan dalam praktik Kedokteran di Indonesia. Awalnya, saat dirawat di Rumah Sakit (RS) Sam Marie menjelang proses persalinan berjalan lancar.

“dr. TOM juga menyatakan kandungan dan janin Martini normal/sehat saat proses konsultasi,” kata pria yang akrab disapa Tobas ini.

Saat itu, Martini sempat menyatakan keinginannnya agar proses kelahiran anaknya dilakukan dengan cara sesar lantaran dirinya takut dengan darah. Namun, lantaran dr. TOM dikenal sebagai dokter yang memperkenalkan metode waterbirth, menyarankan agar proses persalinan lebih baik menggunakan metode waterbirth.

Tags: