Pemerintah Diminta Bertahan Negosiasikan Inalum
Berita

Pemerintah Diminta Bertahan Negosiasikan Inalum

DPR akan terus mengawal pemerintah.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Diminta Bertahan Negosiasikan Inalum
Hukumonline

Negosiasi pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dari pihak Jepang sampai saat ini masih terus berlangsung. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk melakukan transfer saham. Satu-satunya masalah yang dihadapi adalah soal perbedaan nilai buku antara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Nippon Asahan Aluminium (NAA).

Nilai aset Inalum berdasarkan perhitungan Jepang adalah US$650 juta, sedangkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai US$390 juta.

Inalum merupakan kontrak kerja sama antara Indonesia dan investor Jepang, Nippon Asahan Alumina (NAA). Kontrak tersebut akan berakhir pada 31 Oktober 2013.Saat ini pemerintah Indonesia memiliki 41,13% saham PT Inalum, sisanya sebesar 58,87% dimiliki oleh konsorsium NAA. Konsorsium ini beranggotakan Japan Bank for International Cooperation (JBIC) sebagai wakil pemerintah Jepang dan 12 perusahaan swasta Jepang.

Direktur Eksekutif Institute Resourcess Studies (IRESS), Marwan Batubara, menuntut pemerintah untuk tidak melakukan perpanjangan kontrak dengan Inalum. Menurutnya, hal ini bukan hanya membuat Indonesia dilecehkan tetapi ditipu.

“Dulu lama sekali mereka bilang rugi. Hanya karena pak JK waktu jadi wapres ke Jepang kemudian mengancam, baru tiga bulan kemudian laporan keuangannya menjadi positif. Sebelumnya negatif terus,” ujarnya.

Ia menekankan agar pemerintah bertahan melakukan negoisasi mengenai nilai buku. Jika memang nantinya perbedaan nilai tersebut tidak menemui kesepakatan dalam musywarah, ia meyakinkan pemerintah untuk melangkah ke arbitrase internasional.

“Kalau sampai akhir batas kontrak belum juga dicapai kesepakatan, kita sudah punya sikap. Katanya mereka akan disuruh pulang dan manajemen oleh kita. Soal kompensasi kalau tidak selesai secara musywarah, diselesaikan di arbitrase internasional,” katanya.

Tags:

Berita Terkait