Dewan Advokat Nasional Bukan Solusi Kisruh Advokat
Berita

Dewan Advokat Nasional Bukan Solusi Kisruh Advokat

Malah dikhawatirkan mengancam kemandirian profesi dan organisasi advokat.

Oleh:
IHW
Bacaan 2 Menit
Dewan Advokat Nasional Bukan Solusi Kisruh Advokat
Hukumonline

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting mengkritik wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional seperti tertuang dalam RUU Advokat.

Miko menilai usulan membentuk Dewan Advokat Nasional terkesan tergesa-gesa dan tanpa pertimbangan yang matang. “Usulan pembentukan ini tanpa basis data yang kuat,” kata Miko dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional (KHN) bekerjasama dengan Radio 68H di Jakarta, Rabu (2/10).

Wacana Dewan Advokat Nasional, lanjut Miko, digulirkan oleh Pansus RUU Advokat DPR seolah sebagai respon emosional atas kondisi kekisruhan organisasi advokat yang terjadi saat ini.

Alih-alih memperkuat profesionalisme advokat dan organisasi advokat, Miko malah menilai posisi Dewan Advokat Nasional hanya akan mengancam kemandirian profesi advokat.

Beberapa faktor yang mempengaruhi independensi advokat dan organisasi advokat tersebut adalah sumber anggaran Dewan Advokat Nasional yang berasal dari APBN. “Selain itu juga RUU ini hanya melarang pengurus parpol menjadi anggota Dewan Advokat Nasional. Artinya, anggota Dewan Advokat Nasional boleh diisi oleh seorang anggota parpol yang bukan pengurus. Ini sangat berbahaya,” Miko mewanti-wanti.

Selain soal komposisi dan cara pengisian anggota, Miko khawatir konflik internal juga akan menjadi masalah di tubuh Dewan Advokat Nasional seperti halnya konflik di organisasi advokat.

Oleh karena itu Miko berharap agar Pansus RUU Advokat mengubah cara pembahasan RUU dengan lebih banyak melakukan interaksi langsung terhadap para advokat. Misalnya dengan melakukan penelitian melalui survei langsung kepada para advokat.

Tags: