Ada Berkas Hilang dalam Kasus PK Sudjiono
Berita

Ada Berkas Hilang dalam Kasus PK Sudjiono

Yaitu pendapat hukum Djoko Sarwoko yang sempat ditunjuk menjadi ketua majelis.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Ada Berkas Hilang dalam Kasus PK Sudjiono
Hukumonline

Mantan Ketua Kamar Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko sudah diperiksa KY terkait kasus peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan, Selasa (1/10) kemarin. Pemeriksaan ini terkait dikabulkannya PK yang diajukan Sudjiono Timan yang akhirnya melepaskan koruptor buron itu, sehingga terhindar pidana penjara 15 tahun. Awalnya Djoko ditunjuk sebagai ketua majelis perkara PK Sudjiono ini sebelum akhirnya pensiun.   

Seorang sumber di KY menyebutkan ada berkas (advis blaad) yang hilang dalam perkara PK Sudjiono ini. Berkas itu merupakan pendapat hukum Djoko Sarwoko yang menyatakan menolak mengabulkan PK Sudjiono. “Ada berkas hilang yang itu pendapat Pak Djoko, kan dia menolak (permohonan PK, red). Nah berkasnya itu hilang,” ungkap si sumber itu kepada wartawan, Rabu (2/10) di Gedung KY. 

“Dia (Djoko, red) bilang tahunya dari Suhadi,” ujar sumber. Suhadi sendiri merupakan Ketua Majelis PK Sudjiono.

Tentunya, hilangnya berkas itu harus ditelusuri KY. Sebab, berkas itu merupakan bagian penting yang tak terpisahkan dalam putusan PK Sudjiono. “Ini harus ditelusuri. Kalau kita menemukan buktinya, ini berarti ada unsur pidananya (hilangnya berkas),” kata sumber.

Sumber tersebut mengatakan jika memang betul berkas itu hilang, patut diduga ada rekayasa di balik putusan majelis PK Sudjiono. “Kalau Pak Suhadi membaca berkas itu mungkin dia sependapat (menolak). Tetapi, karena bekas itu hilang, berarti ada masalah sengaja dihilangkan supaya tidak dibaca hakim lain. Padahal kan berkas itu jadi pertimbangan hakim lain juga,” katanya.

Sebelumnya, saat diperiksa KY, Djoko mengaku sebelum pensiun sebagai hakim agung memang ditunjuk untuk menjadi ketua majelis PK Sudjiono bersama hakim agung Andi Samsan Nganro dan Abdul Latief. Kala itu, Djoko bersama Abdul Latief memberi pendapat hukum menolak PK Sudjiono. Sementara Andi Samsan memberi pendapat mengabulkan.

“Tetapi, saya lihat kerugian negara besar sekali. Berdasarkan Peraturan MA untuk sidang perkara lebih dari Rp50 miliar itu majelisnya harus lima orang,” kata Djoko di Gedung KY, Jakarta, kemarin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait