Wakapolri: Polri Harus Belajar dari KPK
Aktual

Wakapolri: Polri Harus Belajar dari KPK

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Wakapolri: Polri Harus Belajar dari KPK
Hukumonline

Wakapolri Komjen Pol Oegroseno mengingatkan semua anggota harus punya kemauan keras untuk bisa mengungkap kasus korupsi, bahkan jika harus belajar pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau kurang ilmu, tinggal undang dari KPK dan belajar, jangan malu belajar," katanya usai melakukan pertemuan dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta, Rabu.

Menurut Oegroseno, dilihat dari sisi kemampuan berpikir, anggota kepolisian dan KPK sama-sama pintar, namun tidak hanya sekedar dibutuhkan kepintaran untuk bisa mengungkap kasus korupsi.

"Mengungkap kasus korupsi itu butuh kesabaran, ketelitian, dan harus dipecahkan bersama. Tidak bisa sendirian, Propam harus kuat, pengawasan pimpinan juga kuat. Kalau kepintaran, di KPK dan Mabes Polri mungkin sama, tinggal kemauan," tuturnya.

Ia juga menekankan pentingnya kemauan anggota dalam mengungkap kasus korupsi. Menurut jenderal bintang tiga itu, kepolisian bisa menggali kasus korupsi besar jika anggota sendiri memang punya kemauan untuk melakukannya.

"Saya rasa tergantung kemauan anggota, tidak tergantung pimpinan. Perwira punya kemampuan untuk itu, kalau mau pasti bisa," katanya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengaku kurang puas dengan kinerja Polri soal pengungkapan kasus korupsi yang dilimpahkan kepada instansi kepolisian.

"Secara 'overall' tentu saja nggak puas, tapi sebaliknya ketika dikembalikan ke KPK, personel kita juga kurang, jadi persoalannya memang agak kompleks," ujarnya di Jakarta, Senin (30/9).

Misalnya, ujar Adnan, saat SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) yang baru dikirim ketika penyidikan hampir selesai atau saat ada beberapa kasus yang ditangani oleh kedua instansi dalam waktu bersamaan.

Meski mengaku tidak puas, ia mengatakan kinerja Polri mengalami perkembangan dibanding sebelumnya. Oleh karena itu perlu didorong peningkatan kerja sama diantara kedua instansi.

Tags: