Ketua MK Ditangkap KPK
Utama

Ketua MK Ditangkap KPK

Diduga terkait penanganan perkara pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Oleh:
NOVRIEZA RAHMI/AGUS SAHBANI/ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Akil Mochtar. Foto: SGP
Ketua MK Akil Mochtar. Foto: SGP

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berinisial AM. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, AM yang dimaksud adalah Ketua MK Akil Mochtar.

Penangkapan dilakukan di kediaman AM di Widya Candra, Jakarta Selatan. AM ditangkap bersama dua orang lainnya berinisial CN dan CHN. Dari penangkapan itu, KPK menemukan sejumlah uang dollar Singapura. Uang dollar itu apabila dirupiahkan senilai Rp2 atau Rp3 miliar.

"Diduga serah terima uang dari CN dan CHN kepada AM berkaitan dengan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Gunung Mas, Kalimantan(Tengah)," kata Johan, Kamis dini hari, (3/10).

Ia melanjutkan, CHN yang ditangkap di rumah AM adalah anggota DPR, sedangkan CN berprofesi sebagai pengusaha. Meski Johan tidak menyebutkan siapa orang berinisial CHN, berdasarkan informasi, CHN merupakan inisial dari anggota Komisi VIII DPR, Chairun Nisa.

Merujuk pada laman resmi DPR, Chairun Nisa tercatat sebagai anggota Fraksi Partai Golkar dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah.

Selain itu, penangkapan juga dilakukan di sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat. Penyidik menangkap dua orang berinisial HB dan DH. Menurut Johan, HB adalah Kepala Daerah dan DH swasta. "Sampai sekarang status kelimanya masih terperiksa. Penyidik punya waktu 1x24 jam untuk memutuskan," ujarnya.

Beberapa jam setelah penangkapan Akil, para hakim MK langsung menggelar rapat tertutup, Kamis (3/10) sekitar pukul 01.00 WIB di Gedung MK. "Kami sungguh sangat terkejut dan prihatin atas penangkapan Ketua MK Akil Mochtar di rumah dinasnya," kata Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva usai menggelar rapat tertutup di Gedung MK. 

Tags:

Berita Terkait