Masyarakat Konstitusi Indonesia: Selamatkan MK!
Aktual

Masyarakat Konstitusi Indonesia: Selamatkan MK!

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Masyarakat Konstitusi Indonesia: Selamatkan MK!
Hukumonline

Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI) -- kumpulan pengacara, akademisi, praktisi, dan warga masyarakat yang mengusung kedaulatan konstitus—meminta agar MK diselamatkan.

Permintan disampaikan setelah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), M. Akil Mochtar, ditangkap KPK, Rabu (02/10) malam. Penangkapan ini memperlihatkan korupsi sudah menyebar ke hampir semua lembaga negara.

MKI meminta MK tidak enggan diawasi karena bagaimanapun potensi penyimpangan selalu ada. Salah satu peluang penyimpangan itu ada pada kasus-kasus Pilkada. Selain nyaris yang terpantau, sengketa Pilkada di MK rawan diselewenangkan. MKI berharap penanganan sengketa pilkada dikeluarkan dari wewenang MK. “Keluarkan pemilukada dari yurisdiksi MK,” tutur M.Joni, Ketua MKI.

MKI juga meminta rakyat jangan hanya terlena oleh festivalisasi hukum. Yang harus didukung adalah imparsialitas dan independensi.

Tags: