Kebijakan Pemberian Subsidi Listrik Harus Dikaji Ulang
Berita

Kebijakan Pemberian Subsidi Listrik Harus Dikaji Ulang

Subsidi listrik masih dinikmati oleh kalangan bisnis.

Oleh:
FNH/KAR
Bacaan 2 Menit
Kebijakan Pemberian Subsidi Listrik Harus Dikaji Ulang
Hukumonline

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan agar pemerintah melakukan peninjauan kembali kebijakan pemberian subsidi listrik. Rekomendasi tersebut berangkat dari temuan BPK atas koreksi terhadap subsidi energi yang mengungkapkann adanya subsidi yang tidak tepat sasaran.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK Hadi Purnomo dalam Rapat Paripurna penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2013 di Komplek Senayan Jakarta, Selasa (01/10), kemarin. “Subsidi listrik harusnya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan saja atau masyarakat yang layak mendapatkan,” kata Hadi Purnomo.

Hadi mengutarakan, hasil pemeriksaan atas pelaksanaan subsidi di PT PLN mengungkapkan adanya subsidi senilai Rp44,61 triliun yang diberikan kepada golongan tarif pelanggan menegah, pelanggan besar, pemerintah dan pelanggan khusus. Akibatnya, tujuan pemberian subsidi listrik menjadi tidak tepat sasaran.

Ketidakefektifan, lanjut Hadi, terjadi antara lain karena pemerintah dalam menetapkan penggolongan tarif dasar listrik tidak mengacu pada tujuan pemberian subsidi dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selain itu, pemerintah dinilai tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan subsidi dalam APBN Tahun Anggaran (TA) 2011 dan 2012.

Ditemui disela-sela rapat kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR, Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan subsidi yang diperoleh oleh Bisnis Golongan 3 (B3) memang masih diberikan hingga per 1 Oktober. Pasalnya, kenaikan tarif listrik untuk B3 dilakukan secara bertahap dari 1 Januari-1 Oktober 2013. “Naiknya bertahap sejak Januari, jadi bukan langsung naik. Tapi per 2 Oktober itu golongan B3 sudah tidak dapat subsidi lagi,” kata Nur Pamudji, Rabu (02/10).

Per 02 Oktober, beberapa golongan yang subsidinya dihapuskan adalah P1 yaitu golongan publik seperti kantor pemerintahan yang besar dan sebagainya, B3 dan R3 atau golongan rumah besar yang memakai listrik sebesar 6600 watt. Tetapi, lanjut Nur Pamudji, untuk  memastikan golongan tersebut benar-benar tidak mendapatkan subsidi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi  VII harus membuat kebijakan penyesuaian tarif otomatis.

Penyesuaian tarif otomatis tersebut diperlukan untuk mengatasi gejolak harga minyak dunia serta fluktuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. “Jadi begini, kalau di APBN disepakati rupiah Rp10.500 dan harga BBM tidak mengalami kenaika, berarti golongan tadi tidak akan mendapatkan subsidi. Tapi bagaimana jika rupiah melemah atau harga minyak dunia naik? Makanya tarif penyesuaian otomatis itu penting,” jelas NUr Pamudji.

Pengamat energi Kurtubi menilai seharusnya pemerintah membangun pembangkit listrik yang menggunakan energi gas untuk menekan besarnya subsidi listrik. Pasalnya, biaya pokok listrik dengan menggunakan gas jauh lebih murah ketimbang BBM. “Produksi listrik kalau menggunakan gas hanya sekitar Rp700/kwh sehingga harga jugal TDL nya ke rakyat Rp800/kwh. Jadi tidak perlu subsidi listrik,” kata Kurtubi.

Sejauh ini, lanjutnya, pemerintah selalu mendorong penggunaan listrik dengan menggunakan BBM. Padahal, selain memiliki gas yang melimpah, Indonesia juga memiliki batubara yang melimpah. “Mengapa tidak dibangun pembangit listrik dari batubara?,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait