Haknya Tak Dipenuhi, Hakim Tipikor Mundur
Aktual

Haknya Tak Dipenuhi, Hakim Tipikor Mundur

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Haknya Tak Dipenuhi, Hakim Tipikor Mundur
Hukumonline

Salah satu hakim Ad hoc atau Tindak Pidana Korupsi Makassar, Andi Bachtiar, mengundurkan diri karena hak-haknya sebagai hakim tidak dipenuhi.

"Saya hanya meminta penjelasan Mahkamah Agung supaya memberikan penjelasan mengenai kesalahan yang dituduhkan serta hak-hak saya yang belum dipenuhi," tegasnya di Makassar, Kamis (3/10).

Ia mengatakan, alasan pengunduran dirinya menjadi hakim tipikor karena dimutasi oleh MA ke Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) atas dasar pelanggaran disiplin.

Bachtiar menilai jika dirinya menerima mutasi berarti menerima semua kesalahan yang dituduhkannya, tetapi dirinya menolak karena menganggap tidak bersalah.

"Lebih baik saya mundur jadi hakim daripada saya menerima tuduhan yang tidak berdasarkan fakta. Sampai sekarang penjelasan yang saya minta dari MA juga belum dibalas," katanya.

Menurutnya, pengunduran dirinya karena merasa didzalimi oleh MA saat akan menarik rumah dinasnya di Jakarta oleh MA, sementara dia mengakui jika rumah itu diserahkan oleh Sekretariat Negara (Setneg).

"Saya dinilai melakukan pelanggaran disiplin karena penyalahgunaan rumah dinas. MA mau menarik rumah dinas saya, sementara yang menyerahkan adalah Setneg. Harusnya yang menarik itu Setneg bukannya MA," ujarnya.

Bukan cuma itu, dirinya juga mengaku belum menerima gajinya selama sebulan termasuk sejumlah tunjangan lainnya.

Humas PN Makassar, Makmur yang dikonfirmasi mengaku belum menerima surat pengunduran diri Andi Bachtiar karena pengundurannya itu langsung ke MA.

"Belum tau, belum ada ini surat pengunduran dirinya. Mungkin aja langsung ke MA," katanya singkat.

Tags: