Serikat Pekerja Kecam Penerbitan Inpres Penetapan UMP
Berita

Serikat Pekerja Kecam Penerbitan Inpres Penetapan UMP

Dinilai melanggar konstitusi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Serikat Pekerja Kecam Penerbitan Inpres Penetapan UMP
Hukumonline

Penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) No.9 Tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dikecam serikat pekerja. Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, serikat pekerja bakal melakukan demonstrasi dan mogok kerja menolak Inpres tersebut.

Presiden SBY meneken Inpres tersebut pada 27 September lalu. Inpres tersebut ditujukan kepada Menko Perekonomian, Menakertrans, Mendagri, Menteri Perindustrian, Kapolri, Gubernur, dan para Bupati/Walikota. Salah satu yang dimandatkan dalam Inpres tersebut adalah agar para Gubernur menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi secara serentak pada 1 November.

Kepada Menakertrans, Presiden mengamanatkan agar penetapan upah minimum diarahkan untuk pencapaian KHL. Sementara Mendagri dan Kapolri diminta untuk memantau pelaksanaan upah minimum.

Walau begitu Iqbal mengakui ada beberapa pimpinan serikat pekerja di tingkat nasional yang mendukungInpres, namun para anggotanya akan ikut dalam penolakan Inpres itu. Oleh karenanya, Iqbal menyebut sebelum menggelar mogok kerja nasional yang rencananya berlangsung akhir bulan ini, serikat pekerja akan melakukan aksi untuk menolak Inpres tentang Penetapan UMP. Bentuk penolakan itu akan dilakukan dengan cara demonstrasi pada setiap pembahasan di dewan pengupahan daerah. Kemudian, konvoi ke berbagai kawasan industri dan longmarch dari Surabaya dan Lampung ke Istana Negara.

Penolakan itu menurut Iqbal patut dilakukan karena Inpres tentang Penetapan UMP dinilai melanggar Konvensi ILO No.87 dan 98. Untuk itu selain melakukan protes terhadap pemerintah, serikat pekerja juga akan menempuh cara lainnya. Yaitu akan mengajukan gugatan warga negara terhadap Presiden dan para menterinya karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum. “Kami akan sampaikan pelanggaran ini kepada ILO dan PBB,” katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (2/10).

Pada kesempatan yang sama Presiden IndustriAll Indonesian Council, Sjaiful DP, menyebut Inpres itu mengintervensi UU Ketenagakerjaan, terutama dalam ketentuan yang berkaitan dengan upah minimum. Sjaiful menyoroti keterlibatan pihak lain sebagaimana termaktub dalam Inpres Penetapan UMP, seperti Mendagri dan Polri. Beberapa pihak itu menurut Sjaiful tidak patut dilibatkan dalam pembahasan penetapan upah minimum.

Intervensi serupa menurut Sjaiful juga dilakukan Inpres terhadap Gubernur. Padahal, mengacu peraturan yang ada, Gubernur sebagai aparat berwenang yang menetapkan besaran UMP. “Ini masalah serius bukan hanya di bidang pengupahan, tapi bagaimana agar hukum dijalankan dengan baik,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: