Akil Mochtar Terancam Diberhentikan Sementara
Berita

Akil Mochtar Terancam Diberhentikan Sementara

Akan diberhentikan bila sudah terbukti bersalah.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Akil Mochtar Terancam Diberhentikan Sementara
Hukumonline

MK menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait penangkapan Ketua MK Akil Mochtar kepada KPK agar dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. “Kami tidak ingin menganggu apa yang dilakukan KPK," kata Wakil Ketua MK Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Kamis (3/10).

Hamdan menegaskan pihaknya akan fokus untuk menangani masalah internal MK sendiri yakni menjamin pelayanan penanganan perkara tetap berjalan normal. “Kami akan tetap menyelesaikannya secara profesional, ini amanat paling penting dari negara, semua sidang saya yang pimpin,” katanya.

Hamdan kembali menegaskan pihaknya akan segera membentuk majelis kehormatan hakim (MKH) untuk memerriksa perkara dugaan suap ini. Nantinya, MKH ini akan mendengarkan dan mengumpulkan berbagai informasi terkait ini, termasuk keterangan Akil Mochtar. Setelah itu, bila terbukti ada pelanggaran, MKH akan mengambil keputusan berupa penjatuhan sanksi ringan, sedang atau berat.  

“Sanksi terberat berupa pemberhentian sebagai hakim konstitusi jika terbukti bersalah. Jika tidak terbukti ada pemulihan nama baik,” kata Hamdan.

Hamdan menegaskan menurut Peraturan MK kalau ada hakim konstitusi yang tertangkap tangan dan ditahan (sebagai tersangka) akan diberhentikan sementara. “Yang paling jelek itu ditahan, MK segera mengirim surat kepada presiden untuk memberhentikan sementara, itu kalau itu yang terjadi (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Hamdan.

Lebih lanjut Hamdan menegaskan bahwa munculnya kasus ini bukan karena ketiadaan lembaga pengawasan eksternal MK. Ia mengatakan pengawasan dari diri hakim MK sendiri merupakan pengawasan yang tertinggi. “Dia mengawasi dirinya sendiri dengan integritasnya. Jadi, hakikatnya yang mengawasi hakim itu Tuhan dan dirinya sendiri yang membentengi. Tetapi, kalau ada laporan masyarakat terkait tindakan menyimpang hakim MK, silahkan laporkan  ke MK atau aparat penegak hukum.”

Pengamat Hukum Margarito Kamis mengatakan kemungkinan sanksi yang diberikan diberhentikan sementara. “Kemungkinan diberhentikan saja jika status Akil Mochtar ditingkatkan sebagai tersangka, ini pilihan terbaik, tidak ada alasan lain,” kata Margarito saat dihubungi lewat telepon. Namun, jika dalam proses penyelidikan KPK, Akil Mochtar dinyatakan tidak terbukti haknya harus dipulihkan.

Tags: