Perlunya Dibuat Perppu Migas
Berita

Perlunya Dibuat Perppu Migas

Pengelolaan migas sudah kondisi darurat.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Perlunya Dibuat Perppu Migas
Hukumonline

Belakangan ini mencuat beberapa masalah seputar pengelolaan minyak dan gas. Mulai dari pembatalan tujuh belas pasal dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kemudian pembubaran BP Migas, polemik mengenai perpanjangan beberapa kontrak kerja sama yang akan berakhir dan masih hangat dalam ingatan adalah kasus suap Kepala SKK Migas non-aktif Rudi Rubiandini.

Pengamat migas Kurtubi menilai, pengelolaan migas di Indonesia telah mengalami kegagalan. Menurutnya, kegagalan pengelolaan migas itu bersumber pada keputusan MK bahwa UU Migas melanggar konstitusi.

“Pengelolaan migas ini sudah darurat. Tujuh belas pasal dalam UU migas dicabut. Lembaga pengelola migas dibubarkan, tetapi diganti dengan lembaga baru yang ganti baju saja tetapi substansinya sama,” katanya.

Kurtubi melihat, kondisi pengelolaan migas saat ini sudah memasuki tahap darurat. Menurutnya, presiden harus segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang pengelolaan migas. “UU Migas harus segera dicabut lewat Perppu. Presiden bisa mengeluarkan dengan alasan darurat,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kurtubi menjelaskan isi Perppu Migas nantinya cukup kembali pada UU No.8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Undang-undang tersebut mengamanatkan pengelolaan migas dilaksanakan oleh perusahaan negara. Menurutnya, ini merupakan solusi atas masalah pengelolaan migas saat ini. Sebab, potensi korupsi di lembaga pengelolaa migas yang berwujud Satuan Kerja Khusus Pengelola Hulu Migas (SKK Migas) karena bukan sebagai perusahaan negara.

“Lubang korupsi menganga karena SKK Migas bukan perusahaan,” tuturnya.

Setelah Perppu dikeluarkan, Kurtubi meminta pemerintah dan DPR segera membuat penyempurnaan UU No.8 Tahun 1971. Dia mengatakan, pengelolaan migas dan tambang, harus dikelola oleh perusahaan negara. Maka nanti perusahaan negara yang berkontrak dengan perusahaan asing. Perusahaan asing hanya kontraktor sedangkan perusahaan negara sebagai pemiliknya.

“Ada pasal dalam kontrak bagi hasil kalau para pihak yang berkontrak ada perselisihan, dibawa ke arbitrase maka kedaulatan negara tidak terpengaruh oleh keputusan arbitrase. Pemerintah menurunkan derajad untuk berkontrak dengan perusahaan asing. Ini salah. Kalau sudah sejajar, kedaulatan hilang,” jelas Kurtubi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait