Pembentukan MKH untuk Akil Dinilai Tidak Perlu
Berita

Pembentukan MKH untuk Akil Dinilai Tidak Perlu

Karena ruang lingkup MKH adalah pelanggaran etik.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pembentukan MKH untuk Akil Dinilai Tidak Perlu
Hukumonline

Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim untuk mengadili Ketua MK M. Akil Mochtar dirasa tidak perlu. Sebab, kasus penangkapan Akil oleh KPK di rumah dinas yang diduga menerima suap terkait penanganan Pemilukada Gunung Mas, Kalimantan Tengah sudah ditangani KPK.    

“Kalau MKH lingkupnya terkait pelanggaran etik ya, tetapi tanpa itu dengan proses hukum yang sudah berjalan di KPK saya kira tidak perlu itu (pembentukan MKH),” kata Maruarar di Gedung MK, Kamis (3/10).

Maruarar menilai adanya keinginan untuk membentuk MKH sebagai bentuk responsif dari MK. Lain halnya, jika hasil penyelidikan KPK, Akil Mochtar dianggap tidak terbukti melakukan suap yang dituduhkan. “Kalau tuduhan itu tidak terbukti, itu baru penting untuk membentuk MKH, tetapi itu pun belum tentu dia bersalah secara etik. Itulah urgensi membentuk MKH, ” kata Maruarar mengingatkan.   

Dia menegaskan penanganan dugaan suap oleh KPKP ini merupakan tindakan yang tepat dan lebih penting daripada membentuk MKH untuk mengadili Akil secara etik. Lagipula, pelanggaran etik memiliki keterbatasan hanya sebatas kesalahan etik dan jika terbukti bersalah hanya direkomendasikan pemberhentian sebagai  sanksi terberat.

“Tetapi, ini bukan penting atau tidak penting, tetapi persoalannya dia sedang dalam proses penyelidikan KPK dengan daya paksa segera. Tetapi, kalau MKH tidak memiliki daya desak. MKH perlu jika Akil bebas untuk menilai dugaan pelanggaran etiknya, bisa saja kesalahan etiknya dan direkomendasikan untuk berhenti,” katanya.

Menurutnya, jika Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan sementara (nonaktif). Tentunya, dengan membutuhkan sebuah proses hukum untuk menemukan bukti minimal.

Terpisah, Komisioner KY Imam Anshori Saleh mengatakan peristiwa penangkapan ketua MK oleh KPK merupakan pukulan terberat bagi dunia hukum. “Ini memalukan dunia hukum kita sebagai bangsa. Penegak kontitusi kok melakukan tindakan tercela seperti itu,” kata Imam saat dihubungi di Jakarta. 

Tags: