Advokat Lolos dari Jerat UU ITE
Berita

Advokat Lolos dari Jerat UU ITE

Boy tidak terbukti sebagai pemilik akun @fajriska. Akun itu bisa saja dibuat orang lain.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Advokat Lolos dari Jerat UU ITE
Hukumonline

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Yonisman menghukum M Fajriska Mirza alias Boy dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Pengacara terpidana kasus pembobolan BRI ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsidair, Pasal 317 ayat (1) KUHP.

Boy terbukti membuat laporan palsu tentangJaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendi. "Terdakwa terbukti dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa secara tertulis tentang seseorang, sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang," kata Yonisman, Kamis (3/10).

Padahal, menurut Yonisman, Boy tidak mampu membuktikan tuduhannya di persidangan. Tidak satupun bukti yang menunjukkan adanya penyimpangan penyitaan yang dilakukan penyidik kasus pembobolan BRI. Selain itu, tidak ada satupun bukti yang menunjukkan ada aliran dana yang diterima Marwan.

Ia melanjutkan, akibat laporan Boy kepada Jaksa Agung dan Rektorat Universitas Trisakti, nama baik dan kehormatan Marwan tercemar. Apalagi, Boy menuding Marwan bertindak arogan dan sangat kejam. Pernyataan itu diakui pula oleh terdakwa saat memberikan keterangannya di persidangan.

Pelaporan Boy ini berawal ketika Kantor Hukum Fajriska & Rekan mengirimkan surat tanggal 22 Maret 2012 kepada Jaksa Agung. Dalam surat tersebut, Boy mengungkapkan kronologis dugaan penyimpangan penyidikan kasus pembobolan BRI terpidana Hartono Tjahjadjaja (PT Delta Makmur Ekspressindo) dan Yudi Kartolo.

Surat itu dikirimkan pula kepada Rektorat Universitas Trisakti, tempat Marwan mengajar. Dalam surat tersebut, Boy mengungkapkan kronologis dugaan penyimpangan penyidikan kasus pembobolan BRI. Marwan yang ketika itu menjabat Aspidsus Kejati DKI Jakarta diduga "mencatut" uang hasil sitaan dari kasus Hartono.

Setelah pengiriman surat, muncul informasi serupa melalui akun twitter @fajriska sekitar tanggal 6 dan 7 Juni 2012. Informasi itu disebarluaskan kembali oleh akun @TrioMacan2000, sehingga dibaca banyak orang. Termasuk wartawan Konstan Bandot D Malera, wartawan Sinar Harapan Ninuk Cucu Suwanti, dan jaksa Reda Mantovani.

Tags:

Berita Terkait